Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran virus Covid-19 Bupati Eka batasi jam operasional Toko Modern

Bali Tribune / Bupati Eka video conference bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan dan jajarannya di ruang Tabanan Command Center Kantor Kominfo Tabanan, Sabtu (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan –  Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Tabanan. Salah satunya dengan membatasi jam operasional  toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan.

Hal itu terungkap  pada saat video conference bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan dan jajarannya di ruang Tabanan Command Center Kantor Kominfo Tabanan, Sabtu (28/3). 

Menurut Bupati Eka, guna mencegah berkumpulnya banyak orang di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian yang sangat rentan terpapar corona virus desease 2019 (covid-19), pihaknya menginstruksikan agar Jam operasional untuk seluruh Toko Modern yang ada di Kabupaten Tabanan ditetapkan dari pukul 11.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal ini sebagai langkah antisipasi dan tindakan preventif untuk keselamatan seluruh masyarakat, jadi pihaknya mohon permakluman seluruh pihak, karena pencegahan wabah ini memerlukan kerjasama dan kesadaran seluruh pihak. 

“Kami mohon permakluman seluruh pihak agar ikut berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Langkah ini merupakan langkah preventif yang kami harap bisa memberikan hasil yang maksimal, dan kami akan segera membuat keputusan secara resmi,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Eka juga mengatakan agar Toko Modern wajib menyediakan  sprayer desinfektan yang aman untuk tubuh serta handsanitizer di depan pintu masuk toko yang bisa digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika akan memasuki toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antara pengunjung toko. 

Disamping itu, Bupati Eka meminta agar seluruh petugas dan masyarakat selalu memperhatikan kesehatan diri, seperti selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan antiseptic dan sejenisnya serta menggunakan hand sanitizer.

Terus untuk Pasar kodok/OB, dengan aktifitas jual-beli  pakaian bekas yang didatangkan dari luar, ditetapkan untuk ditutup sementara sampai dengan  kondisi benar-benar aman, sehingga mampu meminimalisir perkembangan covid-19. Bahkan memutus mata rantai dari virus tersebut. 

“Gunakan alat pelindung diri, yang penting ada selop tangan, ada masker, dan tersedia tempat cuci tangan di pasar-pasar maupun di toko-toko modern,” jelas Bupati Eka.

 
 
 
 
 
   
wartawan
Redaksi
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.