balitribune.co.id I Badung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali mengedukasi masyarakat guna menekan potensi konflik dan praktik mafia pertanahan melalui media film. BPN Bali dalam film layar lebar Tanah Sengketa yang ditonton bareng di Jimbaran Kabupaten Badung, Kamis (25/6/2026) malam, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan, menjaga aset tanah, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Kanwil BPN Bali, Eko Priyanggodo menyampaikan hampir setiap Kantor Pertanahan di Bali menangani sengketa tanah. Namun sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan, BPN lebih dulu mengedepankan mediasi.
Kata dia, melalui media film, BPN Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap kepastian hukum perlindungan hak atas tanah, dan pencegahan sengketa semakin meningkat. Sehingga potensi konflik dan praktik mafia pertanahan yang kerap menghantui masyarakat di Pulau Dewata dapat ditekan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini kasus sengketa tanah di Bali yang ditangani masih relatif kecil yakni sekitar lima persen. Namun pemahaman masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
BPN Provinsi Bali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga hak atas tanah dengan kepastian hukum. "Harapannya dengan film ini sih minimal kita semua yang menonton bisa memberikan edukasi kepada keluarga kita. Kalau misalnya membeli tanah, jangan tergiur murah, benar-benar dicek apakah memang benar pemiliknya atau tidak," kata Eko Priyanggodo.
Ia menambahkan, film ini juga mengedukasi terkait sertifikat elektronik. Hal itu menjadi penting jika terjadi musibah kebakaran, banjir dan lainnya. "Kalau sertifikatnya elektronik kan tinggal cetak saja daripada manual. Ini juga edukasi supaya masyarakat yang masih memegang sertifikat manual segera dialih mediakan ke elektronik. Tujuannya menjaga aman," imbuhnya.