Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Transmisi Lokal Covid-19 Semakin Meluas, Desa Tegal Kerta Pantau Arus Balik Pemudik

Bali Tribune / Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan terhadap arus balik kepada warga yang baru datang dari mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19,  Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan terhadap arus balik kepada warga yang baru datang dari mudik atau Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM) Minggu (7/6).

Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantuan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha.  Dalam pemantauan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukan surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Selain menunjukan surat hasil rapid test negatif  sesuai dengan surat Edaran Walikota Denpasar para ODPM juga harus wajib melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 hari dan diawasi dengan ketat oleh satgas desa. “Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,’ ungkap Trisnajaya.

Lebih lanjut ia mengatakan dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantauan yang dilakukan yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang. Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persyaratannya seperti suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing.  Jika selama isolasi melakukan pelanggaran  akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat. "Jika  kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya," ujarnya.

Trisnajaya  menambahkan sebelum  mereka melakukan perjalan berangkat mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa ketika kedatangangannya kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri.   Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya.

Tidak hanya itu, setelah 10 hari  hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya Trisnajaya mengaku pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka untuk melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat.  Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak. Sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.

Dalam pemantauan pihaknya selalu bekerjasama dengan warga untuk pemantauan kedatangan ODPM. Dengan kerjasama itu jika ada penduduk yang baru datang tidak melapor maka tetangganya sendiri yang akan melaporkan kedatangan mereka ke pihak desa atau  kepala lingkungannya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.