Bali Tribune/PROKES - Kadisbud Badung I Gede Sudarwitha saat sosialisasi Prokes kepada sejumlah tokoh adat di Badung.
Balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menggencarkan pembinaan dan edukasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan desa adat. Terlebih, upacara adat dikabarkan mulai menjadi salah satu kluster baru penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bali.
“Iya, kami sedang fokus edukasi penerapan Protokol Kesehatan dalam upacara keagamaan dengan turun langsung menyasar desa adat,” ujar Kadisbud Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Senin (28/9/2020).
Pihaknya berharap bisa meyakinkan para bendesa adat untuk bersama-sama mengajak warga adat taat pada Prokes. ”Itu yang betul-betul kami konsentrasi. Karena sifatnya meyakinkan bendesa. Sehingga kita meyakinkan upacara (keagaamaan) kita itu bukan sebagai klaster," katanya.
Dari edukasi sejauh ini, Disbud menilai upacara yang melibatkan masyarakat umum sudah perlahan taat tertib dalam melaksanakan Prokes. Misalnya, di pura kahyangan tiga, kahyangan jagat, dan lainnya. Namun yang belum taat, kata dia, pelaksanaan upacara pribadi atau keluarga. "Misalnya menikah, ngenteg linggih di merajan, kemudian kematian. Ini masih sedikit abai," jelas mantan Camat Petang ini.
Adapun bentuk edukasi yang dilakukan diantaranya dengan mengerahkan staf ke desa adat untuk melaksanakan pembinaan. Bekerja sama dengan prajuru desa adat, pihaknya melakukan pendekatan secara personal ke warga.
"Kami ada staf 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat sesuai dengan pembagian tugas masing-masing. Kalau yang umum, kami dekati prajuru. Nah, untuk yang pribadi ini kami imbau lakukan dengan pendekatan personal," paparnya, sembari mengaku akan berupaya optimal untuk ikut serta mencegah penularan Covid-19. Khususnya bekerja sama dengan desa adat yang memiliki wewenang menekankan pelaksanaan prokes di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Pada huruf C Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong royong untuk melaksanakan beberapa hal.
Di antaranya membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI-Bali/IX/2020 - Nomor: 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020.
Kemudian melaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020.