Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek Data Penerima Bantuan Dampak Covid-19

Bali Tribune/ CEK - Bupati Suwirta cek optimalisasi data penerima bantuan Covid 19.
Balitribune.co.id |Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengunjungi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Selasa (12/5). Dinas Sosial menjadi prioritas kunjungannya karena banyak terdapat data-data terkait kemiskinan dan data terkait dampak Covid-19. Ia menugaskan Dinas Sosial untuk memisahkan antara data kemiskinan dan data yang terdampak Covid-19. “Data orang miskin harus dipisahkan dengan data orang yang terdampak Covid-19 jangan sampai terjadi tumpang tindih data,” ujarnya, didampingi  Plt.Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Wayan Sumarta. 
 
Bupati Suwirta juga mengatakan, persyaratan penerima BLT kabupaten mirip dengan BLT Dana Desa. Di antaranya, terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), tidak pernah terdata, dan rentan penyakit menahun. Serta tidak tercatat sebagai penerima bantuan dari pusat seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan Penerima Kartu Pra Kerja. “Data BLT Dana Desa dan BLT jejaring sosial dari Pemerintah daerah ketrerianya sama. Saya tekankan kepada Desa, BLT Dana Desa harus optimalkan dulu, kalau kurang baru meminta ke pemerintah daerah dan Desa harus teliti mendata agar bantuan ini tetap sasaran," tandasnya.
 
Selain itu, terkait bantuan atau CSR yang masuk ke Pemerintah Daerah agar dibuatkan data penerima bantuan dengan baik sehingga kalau ada pihak yang menanyakan data bisa di tunjukan dengan transparan. “Bantuan berupa sembako harus segera didistribusikan jangan sampai bantuan tersebut mendekati masa kadarluasa,” imbuhnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.