Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cek Ketangguhan Sabhara Polres Klungkung

Bali Tribune/ CEK - Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Bali cek kesiapan Polres Klungkung.
Balitribune.co.id | Semarapura - Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Bali AKBP Ketut Suradnya, S.S., M.Si. berserta tim penilaian beserta jajarannya,mengujungi Polres Klungkung Polda Bali dalam rangka penilaian Lomba Dalmas tingkat Polda Bali, Rabu (4/8). Kedatangan rombongan diterima oleh Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sindar Sinaga, S.P. berserta Kasat Sabhara Polres Klungkung Akp Dewa Ketut Alit Kamboja.
 
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,S.I.K.,M.H. menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Bali dan tim di Polres Klungkung Semoga dengan kedatangan tim dapat meningkatkan semangat dan kedisiplinan anggota Kompi Dalmas yang ada di Polres Klungkung. “Kami siap menerima penilaian dari tim, dan bila terdapat kekurangan diharapkan dapat menjadi evaluasi ke depan,” kata AKBP Bima.
 
Selesai melaksanakan penyambutan, kemudian tim langsung menuju ke lapangan puputan Klungkung yang di damping Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, S.I.K., M.H. , dan melaksanakan penilaian peragaan lomba Dalmas. Dalam peragaan, Kompi Dalmas Polres Klungkung  menampilkan adegan adanya warga masyarakat yang menyampaikan aspirasi (unjuk rasa) yang berujung terjadinya kerusuhan/anarkis, kemudian personil Dalmas melakukan serangkaian upaya-upaya pengendalian massa mulai dari tahap dalmas awal dengan tangan berkait, negosiasi, dalmas tali, setelah eskalasi meningkat kemudian dilanjutkan dengan dalmas lanjut yang menggunakan tameng dan kendaraan pengurai massa dengan menggunakan gas air mata, penangkapan provokator hingga massa dapat dikendalikan dan membubarkan diri.
 
Kasubdit Gasum Dit Sabhara Polda Bali AKBP Ketut Suradnya, S.S., M.Si. Sebagai ketua tim menyatakan bahwa kedatanganya bersama tim dalam rangka melaksanakan penilaian lomba dalmas tingkat Polda Bali tahun 2020. “Dalam situasi tertentu Polri dituntut bergerak cepat sesuai dengan situasi, maka dibutuhkan kerjasama, kekompakan, dan kesiap siagaan personil dan laksanakan semua tindakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan, bersikap humanis namun tetap tegas dan sesuai SOP,” ujar AKBP Suradnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.