Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cerai dengan Suami, Jadi Pengedar Narkoba

GELAR PERKARA - Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SI.k didampingi Kasat Resnarkoba AKP Djoko Hariadi, SH saat gelar perkara di Mapolres Badung, Kamis (20/12).

BALI TRIBUNE -  Seorang janda bernama Sariasih menjadi pengedar narkoba jenis sabu setelah bercerai dengan suaminya beberapa tahun lalu. Ironisnya, ia terjun ke bisnis dunia hitam lantaran terkontaminasi oleh rekannya yang juga seorang pengedar narkoba. "Tersangka kebetulan memiliki teman yang juga mengedarkan narkoba. Dari temannya inilah tersangka dikenalkan kepada salah seorang bandar besar yang ditahan  di dalam Lapas," ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SI.k didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Djoko Hariadi, SH di Mapolres Badung, Kamis (20/12). Wanita kelahiran Jawa Timur ini mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap mengedarkan satu gram sabu. Dalam sehari, tersangka bisa mengedarkan 2 hingga 4 kali. "Modusnya, mengambil tempelan sabu yang dikirim dari bandarnya di pinggir jalan. Lalu sabu itu dibawa ke kosnya untuk dipecah dan dikemas sebelum kembali diedarkan dengan cara yang sama (tempel - red)," tuturnya. Selain menangkap Sariasih, anggotanya juga menangkap 7 tersangka lain. Salah satunya, warga keturunan Belanda bernama William Kor Lewijn (19). Pria yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan ini, juga mendapatkan narkoba dari salah satu napi di dalam Lapas Denpasar Kelas IIA di Kerobokan. Karena pandai berbahasa asing, tersangka William mengedarkan sabu dan kokain untuk wisatawan asing di wilayah Kuta Utara dan Kuta. "Dia sudah setahun mengedarkan narkoba. Dia ini pengangguran dan pekerjaannya memang menjadi pengedar," kata perwira asal Buleleng ini. Tersangka William dibekuk di tempat tinggalnya pada Rabu (12/12) pukul 19.00 Wita lalu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1,32 gram SS. "Kebetulan barang bukti lainnya yakni kokain tidak kami temukan sebab telah habis diedarkan," papar Yudith. Sementara Djoko Hariadi menambahkan, enam tersangka lainnya yang ditangkap, yakni Roy Perera Maya Sarsclinus (20) dan tersangka Kadek Suarnita (20), dibekuk saat sedang pesta SS di dalam kamar kos di Jl.Gunung Fujiama Utara, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (1/12) lalu. Selanjutnya tersangka Haris Purnama Putra (34), yang ditangkap di Jalan Trenggana, Perum Sari Permai, Penatih, Dentim, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00. Tersangka Ida Bagus Putu Hita Wesma (32), ditangkap di seputaran Penatih, Denpasar Timur, Senin (3/12) lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, Wayan Sony Tohpan (36) serta Ahmad Nuryasin (38) dibekuk di Jalan Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (13/12) sekitar 19.00. "Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 18,03 gram sabhu - sabhu, 176 butir ekstasi dan 50 butir Happy Five," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.