Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cipayung Plus Bali Tolak RUU Omnibus Law

Bali Tribune / PERNYATAAN - Perwakilan Cipayung Plus Bali menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa.

balitribune.co.id | DenpasarOrganisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus Bali, menegaskan sikapnya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Mereka menolak karena RUU Omnibus Law dinilai mengkhianati UUD 1945.

Sikap Cipayung Plus ini sebagaimana terungkap dalam dialog pimpinan organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Bali dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (21/7). Adapun Cipayung Plus Bali terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Denpasar, Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Denpasar, PC KMHDI Badung, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Denpasar.

Dalam dialog tersebut Ketua PC KMHDI Denpasar Putu Asrinidevy menyebut, mahasiswa atau masyarakat merupakan perwakilan publik yang juga harus dilibatkan dalam perancangan undang-undang. Ini penting, untuk mengetahui substansi materi sekali arah pembentukan sebuah undang-undang, termasuk di antaranya RUU Omnibus Law.

"RUU Cipta Kerja Omnibus Law hanya akan melanggengkan ketimpangan dan konflik agraria yang akan mengkhianati amanat UUD 1945, UUPA 1960 dan juga TAP MPR IX/ 2001 dengan memperdagangkan sumber-sumber agraria," kata Asrinidevy.

Selanjutnya Ketua IMM Cabang Denpasar Irfan Maulana Syah Rozat menegaskan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law ini terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan. Pembahasan RUU Omnibus Law disebutnya tidak memperhatikan sektor lingkungan dan sektor agraria.

Sementara Ketua GMKI Cabang Denpasar Noberth IK Radadjawa menegaskan, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya RUU Omnibus Law. Salah satunya terkait kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk masuk Indonesia.

"Mengenai perizinan yang diatur dalam RUU Omnibus Law, di antaranya kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang serta mudahnya izin mendatangkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang membuat tenaga kerja di Indonesia merasa dirugikan," ucapnya.

Adapun Ketua PMKRI Cabang Denpasar Robertus Dicky Armando menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional, justru mendapat banyak kritik dari berbagai pihak. Hal tersebut karena terdapat beberapa perbedaan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Di antaranya Upah Minimum Kota/Kabupaten yang terancam hilang
dalam pasal 88 C draft RUU, besaran pesangon PHK berkurang, hapus cuti haid bagi perempuan, nasib outsourcing semakin tidak jelas, dan pekerja bisa dikontrak seumur hidup," urai Dicky.

Mencermati beberapa hal tersebut, Cipayung Plus Bali menolak RUU Omnibus Law. Mereka pun meminta DPRD Provinsi Bali untuk meneruskan aspirasi tersebut ke Jakarta.

Di akhir dialog, perwakilan Cipayung Plus Bali Dicky Armando didampingi para ketua organisasi lainnya menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa. Menanggapi aspirasi ini, Suyasa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Jakarta.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem ini juga secara khusus mengapresiasi kelompok Cipayung Plus Bali, yang menyampaikan aspirasi secara santun serta memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

"Saya mengapresiasi audiensi adik-adik yang sudah menyampaikan aspirasi dengan tertib, terlebih di situasi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seluruh aspirasi ini akan kami tindaklanjuti," kata Suyasa.

wartawan
San Edison
Category

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.