Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Suasana Pemilu Sejuk, Bawaslu Temui Bupati Artha

Bali Tribune/ TERIMA - Bupati Artha terima Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana.



Bali Tribune, Negara - Memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 bisa berjalan lancar, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (28/1), menemui Bupati dalam pertemuan di Ruang VIV Kantor Bupati Jembrana. Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di hadapan Bupati Artha mengatakan kehadirannya ke Kabupaten Jembrana untuk sharing informasi dalam upaya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019  yang digelar secara serentak sehingga senantiasa berjalan lancar tanpa ada pelanggaran. “Sekarang kita menghadapi Pemilu 2019 yang sudah semakin dekat. Agar selama penyelenggaraan itu berjalan dan sedikit ada pelanggaran dan selama pelaksanaannya tercipta suasana tertib dan damai. Kami sudah layangkan  beberapa surat cegah dini kepada pemerintah Propinsi Bali termasuk kabupaten/ kota terkait larangan menggunakan fasilitas Negara,” ujarnya. Pihaknya mengaku saat ini masih sangat fokus terhadap pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini juga menyatakan masyarakat Kabupaten Jembrana juga akan menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dihelat tahun 2020 mendatang. Pihaknya kini lebih mengutamakan upaya pencegahan adanya pelanggaran Pemilu. “Untuk menciptakan suasana tertib dan damai kita terus lakukan upaya cegah dini, salah satunya pemasangan alat peraga yang melanggar kita tertibkan bersama-sama. Kita harapkan dari hasil pemilu itu tentu siapapun nanti pemimpinnya  kita harus hormati dan kita miliki bersama,” tegasnya. Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Asisten III Sekda Jembrana I Nengah Ledang dan Kepala Kantor Kesbangpol I GN. Darma Putra mengatakan, upaya dan langkah yang telah dilakukan Bawaslu dalam rangka menciptakan suasana Pemilu di Bali khususnya di Kabupaten Jembrana bisa berjalan terib dan lancar bahkan tidak ada pelanggaran yang berarti, patut diapresiasi. “Dengan upaya cegah dini kami harapkan pelanggaran dapat diminimalisir. Melalui pemilu damai tentu akan melahirkan  pemimpin-peminpin yang mengayomi rakyat serta dapat dihandalkan. Selain itu kita harapkan pelaksanaan pemilu di Jembrana nanti senantiasa berjalan sejuk dan damai,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.