Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

COP 4 Konvensi Minamata Hasilkan Deklarasi Bali Perangi Perdagangan Ilegal Merkuri

Bali Tribune / Konferensi pers terkait COP 4 Konvensi Minamata

balitribune.co.id | Nusa DuaPertemuan COP-4.2 Minamata Convention on Mercury yang berlangsung di Nusa Dua, Badung pada 21-26 Maret 2022 salah satunya menghasilkan kesepakatan berupa Deklarasi Bali. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang juga selaku Presiden COP 4 Konvensi Minamata, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan persnya di Nusa Dua, Sabtu (26/3) menyatakan, hasil COP-4.2 Minamata yang menjadi isu effectiveness evaluation akhirnya disepakati, namun harus disesuaikan dengan negara-negara pihak. Selain itu ada beberapa produk yang dihapus secara bertahap seperti produk lampu dengan kandungan merkuri. Hal inipun selanjutnya akan dibahas di COP 5 yang akan diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tahun 2023 mendatang. 

Pada COP 4 Konvensi Minamata, Indonesia sebagai tuan rumah menghadirkan 600 perwakilan 103 negara dari negara peserta sebanyak 139 negara. Para peserta pun banyak yang menambah masa tinggalnya di Bali hingga 2-3 hari, sehingga diharapkan mampu membangkitkan perekonomian Bali yang terpuruk karena imbas pandemi Covid-19. Sejumlah menteri dikatakan Rosa Vivien turut meninjau berlangsungnya pertemuan ini karena masih dalam kondisi pandemi. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, ketika melarang penggunaan merkuri yang berbahaya dan beracun ini harus memberikan solusi penggunaan bahan kimia yang ramah lingkungan sebagai penggantinya. "Deklarasi Bali pada akhirnya diterima oleh semua negara pihak. Deklarasi Bali terkait perdagangan ilegal merkuri. Tidak mudah tapi kita bisa membuat negara-negara setuju untuk Declare. Sumber utama merkuri, kan sudah dilarang di Indonesia tapi karena ilegal. Yang banyak menggunakan merkuri ilegal adalah pertambangan emas skala kecil," katanya. 

Pihaknya mengakui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah membantu di 9 tempat pertambangan emas skala kecil dengan memberikan teknologi yang digunakan oleh masyarakat. "Di pertambangan emas rakyat atau yang skala kecil ini dengan menggunakan teknologi non merkuri yang kita ciptakan bisa kita dapatkan kandungan emasnya 80%. Wilayah pertambangan rakyat ini yang akan dibantu dengan teknologi," kata Rosa Vivien.

Staf Ahli Hubungan Antarlembaga Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Muhsin Syihab menyampaikan hasil-hasil strategis COP 4 Konvensi Minamata dilihat dari aspek politis menunjukkan keberhasilan kepemimpinan Indonesia menyelenggarakan event skala internasional pasca-pandemi Covid-19 dibawah pengamanan PBB. "Indonesia siap melakukan bisnis yang lebih produktif, dimana secara tidak langsung menyampaikan pesan kepada dunia bahwa cara penyelesaian pandemi di Indonesia sangat efektif," ucapnya.

Lanjut dia mengatakan, dari sisi politis, COP 4 Minamata menunjukkan kontribusi aktif Indonesia terhadap masyarakat internasional terkait komitmen Indonesia menghapus merkuri atau menjadikan merkuri sebagai sejarah. COP 4 Konvensi Minamata ini ada 12 keputusan dan 8 inisiatif yang diakui menjadi dokumen dan akan dibahas di COP 5 mendatang. "Selain itu telah menghasilkan 1 Deklarasi Bali terkait memerangi perdagangan ilegal merkuri," sebut Muhsin Syihab.

Kata dia, Deklarasi Bali ini merupakan deklarasi pertama dalam kerangka COP Minamata. "Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada deklarasi, Indonesia memberikan kontribusi aktif memerangi perdagangan merkuri. Karena semua negara dari berbagai kawasan memberikan dukungan terhadap Deklarasi Bali," tegasnya.

Disampaikan Muhsin Syihab yang harus dilakukan Indonesia saat ini adalah menjaga dan menindaklanjuti Deklarasi Bali. Selain itu mencoba untuk memajukan kerjasama internasional baik peningkatan kapasitas pendidikan, transfer teknologi dan bantuan pendaaan bagi negara tertinggal. "Pembentukan tata kelola dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri. Kita punya tanggungjawab mengawal Deklarasi Bali agar terealisasi dalam jangka pendek dan panjang," imbuhnya.

wartawan
YUE
Category

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.