Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Corona Meningkat, Rai Mantra Keluarkan SE

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai
Balitribune.co.id | Denpasar - Intensitas penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar mengalami tren peningkatan. Oleh sebab itu, dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran virus mematikan itu, Walikota Rai Mantra mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM. 
 
SE tersebut merupakan perubahan atas SE Walikota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (20/9) menjelaskan bahwa SE Walikota ini telah sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Sehingga dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.
 
Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan. Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah   (WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.
 
“Jadi jam kerja pegawai kembali ditur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai Tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai.
 
Dijelaskan Dewa Rai bahwa pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud yakni Pertama, Zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen).
 
Kedua, Zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Ketiga, Zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). Dan Keempat Zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
 
“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran," kata Dewa Rai
 
Tambah 20 kasus positif 
Angka kesembuhan harian Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan pada Minggu (20/9). Dimana, tercatat sebanyak 33 pasien dinyatakan sembuh. Di hari yang sama, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 20 orang yang tersebar di 11 wilayah desa/kelurahan, dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia.
 
“Kasus sembuh kembali meningkat sebanyak 33 orang, kasus positif bertambah 20 orang. Namun 2 orang pasien dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu  kami mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Minggu (20/9).
 
Dewa Rai merinci bahwa terdapat 11 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Pemecutan Kelod, Desa Dauh Puri Kelod dan Desa Kesiman Petilan mencatatkan penambahan kasus positif tertinggi  dengan masing-masing sebanyak 3 orang positif. Disusul Desa Padangsambian Kelod, Kelurahan Ubung dan Desa Ubung Kaja mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing sebanyak 2 orang. Sementara itu Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Penatih, Kelurahan Renon, Desa Sanur Kauh, dan Desa Sumerta Kelod mencatatkan penambahan kasus positif masing-masing 1 orang. Sebanyak 32 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.
 
Terkait kasus meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan secara rinci bahwa pasien  pertama diketahui berjenis kelamin perempuan berusia 69 tahun dengan domisili di Kelurahan Kelurahan Sanur. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 18 September 2020 dengan status positif Covid-19 serta memiliki penyakit penyerta atau komorbid Diabetes Militus. Untuk pasien kedua, diketahui berjenis kelamin laki-laki berusia 56 tahun dengan domisili di Desa Sumerta Kelod. Pasien dinyatakan meninggal dunia pada 16 September 2020 dengan status positif Covid-19 serta penyakit bawaan atau komorbid Hipertensi.
 
Disebutkan bahwa secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.167 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 1.903 orang (87,82 persen), meninggal dunia sebanyak 43 orang (1,98 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  221 orang (10,20 ).
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.