Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 di Bali, Gubernur Koster : Isolasi Ketat Desa Abuan Bangli

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar rapat teleconference dengan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Benny Susianto dan Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunartha dari Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Jumat (1/5) pagi. Ada dua hal yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni hasil rapid test di Desa Abuan, Kabupaten Bangli dan tindak lanjut kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI).
 
Terkait hasil rapid test di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Gubernur Koster meminta agar isolasi ketat dilaksanakan di wilayah tersebut. “Dalam konteks isolasi, saya mohon Pangdam dan jajaran, Kapolda dan jajaran, dapat menugaskan tim di lapangan selama 24 jam dengan bergiliran untuk secara ketat mengawasi pergerakan masyarakat di sana agar bisa dikontrol, agar betul-betul disiplin,” kata Gubernur Koster.
 
Ia yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu menyatakan tidak ingin menyalahkan siapapun dalam persoalan ini, malah ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikannya.
 
Mantan anggota DPR RI itu mengingatkan agar kebutuhan logistik di wilayah isolasi harus dipenuhi. “Koordinasi dengan Bulog agar disiapkan beras untuk bisa segera didistribusikan ke warga. Ini kewajiban kita untuk menyiapkan kebutuhan pangannya dan kebutuhan lainnya selama mereka diisolasi,” ujarnya. 
 
Ia pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ini. Selain Bangli, perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karangasem dan Buleleng juga menjadi perhatian Gubernur Bali. "Jika ada masyarakat yang tidak disiplin, maka ambil tindakan tegas agar jangan sampai mereka menyebarkan virus ke yang lainnya,” katanya.
 
Terkait kedatangan PMI, meski pengelolaannya ada di Gugus Tugas Nasional, Gubernur Koster meminta agar penerimaannya di Provinsi Bali tetap dilakukan dengan baik. “Prinsipnya kita harus siapkan dengan baik,” ucapnya, mengingatkan.
 
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto mengatakan, kebijakan karantina wilayah di Desa Abuan sudah tepat. Ia menyebutkan, pihaknya sudah menggelar dapur umum untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah yang kini diisolasi. “Sistem distribusi sudah dilakukan dengan baik oleh Dandim (1626/Bangli-red),” ujarnya.
 
Pangdam juga mengatakan akan lebih tegas menekankan kebijakan social distancing. Terkait social distancing Wakapolda Bali mengatakan perlu lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa diam di rumah dan tidak melakukan banyak kegiatan di luar rumah. “Kita memberikan layanan psikologis kepada masyarakat di sana,” katanya.
 
Terhadap ide ini, Gubernur Koster minta agar Polda menggandeng perguruan tinggi di Bali untuk memberikan layanan psikologis kepada masyarakat.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.