Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid 19 Masih Bersarang di RSU Sanjiwani, Ruang Nifas Ditutup

Bali Tribune/ SWAB TEST - Suasana Pelaksanaan Swab test di RSU Sanjiwani Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Setelah poliklinik hingga pelayanan rontgen yang sempat ditutup dan kini sudah dibuka kembali, Covid 19 rupanya masih “bersarang” di RSU Sanjiwani Gianyar.  Setelah Direktur,  kini 10 nakes ikut terpapar dan ironisnya, 9 diantaranya adalah bidan yang bertugas di Ruang Nifas. Guna mensterilisasi, ruang  perawatan ibu bersalin ini pun terpaksa ditutup hingga 14 hari.
 
Informasi yang diterima, penutupan ruangan Nifas di RSU Sanjiwani Gianyar diberlakukan mulai Senin (10/8). Ditutup  selama 14 hari atau sampai 24 Agustus 2020 mendatang. Penutupan ruangan tempat perawatan ibu dan bayi usai persalinan itu, diterapkan lantaran  10 petugas medis terpapar positif covid 19. Sementara itu, untuk pelayanan sementara, diperbatukan dari bidan yang bertugas di IGD rumah sakit, karena masih ada  4 bayi dalam perawatan.
 
Dikonfirmasi Wadir RS Sanjiwani, Anak Agung Oka Beratha dan dibenarkan oleh Dirut RS Sanjiwani, dr Ida Komang Upeksa membenarkan penutupan ruangan nifas selama 14 hari itu. Selama penutupan ruangan tersebut, pihak rumah sakit pun tidak melayani pasien persalinan. “Tidak melayani pasien kebidanan atau persalinan, karena yang telah bersalin akan dirawat  di ruang nifas,” jelasnya, Senin (10/8).
 
Dalam pengumuman yang dipasang, bahwa ruang nifas ditutup sementara. Tertulis, pengumuman sehubungan dengan adanya petugas ruangan nifas terkonfirmasi positif covid 19. Pelayanan ruang nifas sementara ditutup selama 14 hari, mulai tanggal 10-8-2020 dan pelayanan buka kembali tanggal 24-8-2020.
 
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Kadis Kesehatan dr Ida Ayu Cahyani Widyawati menambahkan terkait hal tersebut akan dilakukan tindakan. Yaitu dengan  mensterilkan ruangan pelayanan tersebut. “Karena ada tenaga kesehatan yang terkonfirmasi, sehingga perlu mensterilkan ruangan pelayanan,” imbuhnya.
 
Hingga kini beluam dikethuai secara jelas sumber penyebaran virus ini. karean di ruang persalianan tidak  nakes yang terkonfirmasi positif terppar virus mematikan ini. Dugaan sementara, virus ini meybar saat istirahat makan, karena nakes kerap makan bersama. Kemungkinan lain, virus ini bersumber dari tempat praktek masing-masing bidan yang bersangkutan karena sering kontak dengan pasien umum.  
wartawan
Nyoman Astana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.