Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid-19 Melandai, Demam Berdarah Melonjak

Bali Tribune / FOGGING - Petugas melakukan Fogging di Lingkungan Gelumpang, Kelurahan Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Disaat kasus Covid-19 mulai melandai, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Karangasem justru makin merebak dan terus mengalami peningkatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bali Tribune, Rabu (19/1) kasus DBD akibat gigitan nyamuk Aedes Aegypti alias si belang, untuk di RSUD Karangasem saja, dari awal Januari 2022 hingga hari ini (19/1, red) sudah tercatat sebanyak 22 kasus positif demam berdarah. Sementara untuk pasien positif DBD yang tengah dalam perawatan tim medis RSUD Karangasem di sejumlah Sal sebanyak 9 orang.

Jumlah tersebut hanya data yang di RSUD Karangasem saja, belum termasuk pasien kasus DBD yang dirawat di rumah sakit swasta dan sejumlah puskesmas rawat inap yang ada di Karangasem. Detailnya untuk Bulan Oktober 2021, RSUD Karangasem melaporkan sebanyak 4 kasus positif DBD, Nopember 2021 sebanyak 7 kasus dan jumlah tersebut naik pada bulan Desember 2021 sebanyak 22 kasus positif DBD.

Kabid Pelayanan RSUD Karangasem, dr. I Gede Yuliasena, kepada media ini menyebutkan, data kasus DBD yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan adalah kasus yang telah dinyatakan positif, bukan yang masih suspect.

“Memang kalau dibandingkan dengan tiga bulan terakhir di tahun 2021, kasus DBD yang dirawat di RSUD Karangasem mengalami peningkatan. Untuk awal Januari 2022 sampai hari ini saja jumlah kasus DBD yang dirawat di RSUD Karangasem sudah sebanyak 22 kasus. 9 orang pasien diantaranya tengah dalam perawatan,” sebut Gede Yuliasena.

Sedangkan berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Karangasem, dua bulan terakhir di tahun 2021 yakni bulan Nopember dan Desember tercatat sebanyak 42 kasus positif DBD. Untuk penanganan di daerah endemi demam berdarah, Dinas Kesehatan Karangasem telah melaksanakan Fogging atau pengasapan. Namun menurut Kadis Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama, kepada awak media beberapa waktu lalu, upaya Fogging tersebut hanya membunuh nyamuk dewasa saja, sedangkan jentiknya masih hidup.

Artinya kata Kadiskes, sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melaksanakan 3 M, yakni menguras bak penampungan air, mengubur barang bekas, serta menutup tempat penampungan air dan Abatesasi.

“Kalau melihat data sementara, memang kasus DBD di Karangasem mengalami peningkatan. Dimana dari data yang kami terima dari 1 Januari hingga 11 Januari 2022, tercatat ada sebanyak 9 kasus DBD,” lontarnya. Namun data tersebut baru sementara karena data kasus DBD baru akan dilaporkan secara berkala.

Dari kasus-kasus DBD yang dilaporkan tersebut memang kasusnya tersebar di tiap kecamatan yakni 3 kasus DBD terjadi di Kecamatan Abang dan Kubu, sedangkan di Kecamatan Manggis, Karangasem, dan Bebandem masing-masing terjadi 1 kasus.

wartawan
AGS
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.