Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Covid 19, Pengungkapan Narkoba Meningkat

Bali Tribune/ Para pemakai, pengedar, hingga bandar atau kurir Narkoba
Balitribune.co.id | Denpasar - Bisnis narkoba di tengah pandemi Covid-19 masih masif. Bahkan, selama periode Maret-April 2020, terjadi peningkatan penangkapan tersangka mulai dari pemakai, pengedar, hingga bandar atau kurir.  
 
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat dalam rilis, Senin (4/5) membeberkan selama Maret 2020 mengungkap 33 kasus dengan 39 orang tersangka. Sedangkan April, jumlah kasusnya sama tapi tersangka meningkat 42 orang terdiri dari 40 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak 17 orang di antaranya berperan sebagai bandar atau kurir, sedangkan 25 tersangka merupakan pemakai. "Dari pengungkapan ini, kami menyita barang bukti sabu 116.65 gram, ekstasi 782 butir serta ganja 671,21 gram," ungkapnya. 
 
Berdasarkan daerah asal tersangka bandar atau kurir yaitu 8 orang dari Jawa yang tinggal di Bali  sejak 2019. Kemudian, 6 orang dari Bali, 2 orang asal Sumba dan satu orang dari Manado. Sedangkan tersangka pengguna dari Jawa 15 orang, Bali 9 orang, dan Minahasa satu orang. “Dari 42 tersangka, satu orang merupakan residivis kasus sama bernama Vincent (23) yang ditangkap di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar Barat," terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
 
Mikael menegaskan, selain motif bagian dari sindikat, beberapa tersangka menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan ada juga karena kecanduan narkoba. “Penangkapan paling banyak di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Para tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang tak dikenal dan berhubungan hanya melalui telepon,” tuturnya.
 
Para tersangka dijerat dua pasal berbeda. Untuk pengedar dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan bandar atau kurir dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar. 
wartawan
Bernard MB
Category

K3S Badung Resmikan Pelatihan Pembuatan Banten, Berdayakan PPKS Lewat Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembuatan Banten bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kegiatan yang digagas oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung ini dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) bertempat di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Bongkasa Pertiwi Terapkan Pengawasan Pemilahan Sampah Secara Digital

balitribune.co.id I Mangupura - Berbagai upaya dilakukan pemerintah desa untuk menumbuhkan kesadaran warganya memilah sampah organik dan anorganik. Seperti gebrakan yang dilakukan Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi Kabupaten Badung membuat inovasi pengawasan pemilahan sampah secara digital.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Kuasai Lahan 80 Hektar, Pansus TRAP Minta BPN Evaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pansus Tata Ruang Perizinan dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong Gubernur Bali mempertimbangkan perlunya membentuk Satuan Tugas Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Satgas TRAP) Provinsi Bali untuk agenda pemuliaan alam, manusia dan kebudayaan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Alot, DPRD Buleleng bakal Panggil Pelaku UMKM

balitribune.co.id I Singaraja - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pihak Eksekutif. Salah satu poin krusial yang masih menjadi perdebatan adalah rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Rapat kerja bersama jajaran eksekutif digelar, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Buleleng Selidiki Kasus Kematian Akibat Dengue Shock Syndrome di Banyuning

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng melaporkan adanya kasus kematian akibat Dengue Shock Syndrome (DSS) yang terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.