Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuaca Buruk dan Serangan Hama Landak, Hasil Panen Kacang Petani Turun

Bali Tribune / HAMA - Salah seorang petani kacang tanah di Desa Mucan, Selat menunjukan tanaman kacang yang terserang hama dan rusak akibat cuaca buruk.

balitribune.co.id | Amlapura - Cuaca buruk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir dengan curah hujan yang cukup tinggi, ditambah lagi adanya serangan hama hewan Landak yang mengganas, telah mengakibatkan hektaran lahan kacang tanah milik petani di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, rusak parah.

Dari pantauan media ini di lokasi lahan pertanian kacang tanah di desa ini, Minggu (27/11) terlihat rumpun pohon kacang yang sejatinya sudah tinggal menunggu masa panen ini, memang nampak sehat dengan daun yang lebat. Namun kenyataannya pada bagian akarnya terdapat hanya sedikit butiran kacang, tidak seperti tanaman kacang tanah sehat pada umumnya yang satu rumpun pohon bisa berisi hingga 20 butir kacang tanah.

Berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan oleh petani di desa ini untuk mengantisipasi rusaknya lahan kacang tanah mereka, mulai dari pemupukan hingga penyemprotan obat. Namun upaya petani tersebut sia-sia, apesnya lagi, kerusakan makin diperparah oleh serangan hewan Landak yang memakan butiran kacang.

“Karena hujannya ini dah berpengaruh terhadap kondisi lahan kacang tanah kami disini! Selain itu serangan hama hewan Landaknya juga pak cukup ganas juga,” ungkap Ni Wayan Sukerti, salah satu petani kacang tanah asal Banjar Dinas Benekasa, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.

Selain cuaca buruk dan serangan hama hewan Landak, kondisi kesuburan lahan juga diakuinya mempengaruhi tanaman kacangnya, jadi rumpun kacang pertumbuhannya kurang bagus sehingga biji atau umbi kacang yang tumbuh sangat sedikit. “Kalau di cabur, untuk satu rumpun pohon, paling hanya benrisi lima butir kacang saja. Kalau normalnya bisa sampai 20 butir kacang, untuk jenis dua kelinci,” bebernya.

Jadi untuk panen saat ini, hasilnya sangat anjlok sekali. Dimana untuk luasan lahan 1,5 Are mestinya bisa mendapatkan 4 karung kacang, kini paling banyak hanya mendapatkan satu karung kacang. Artinya jika di hitung, kerugian yang dialami petani bisa mencapai jutaan rupiah.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.