Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Culik 2 Anak, 5 Preman Dibayar Rp 5 juta

penculik ,
LIMA JUTA RUPIAH – Lima tersangka penculik dua bocah di Ubud yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh seseorang.

BALI TRIBUNE - Aksi premanisme di Bali kini dipastikan akan mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Seperti halnya aksi premanisme yang dilakukan oleh lima anggota ormas yang berhasil ditangkap jajaran Buser Polsek Ubud, Gianyar.

Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12), mengungkapkan, hanya dengan imbalan Rp 5 juta, lima orang preman berbadan kekar itu  nekat menjadi penculik dua orang anak.   Dari hasil pengembangan, pihaknya  juga mengamankan seorang perempuan (Na) sebagai  otak penculikan. Sementara anak yang diculik sempat dilarikan ke Kalimantan Timur,  kini sudah berada  dalam dekapan ayahnya kembali.

Usai ditangakap, kelima orang berbadan kekar ini langsung digirng ke Mapolsek Ubud. Mereka adalah,  Wayan Pw, I Made Tp, Made Ap, Gusti Bs, dan  Putu Aa. Sementara otak penculikan yakni Na, diamankan terpisah  di Mapolres Gianyar  untuk proses pemeriksaan tertutup. “Kami juga mengamankan  berang bukti dua unit mobil yang digunakan para tersangka saat melakuka aksinya,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima orang ini mengaku menerima upah senilai Rp 5 juta  dari pelaku utama   atas penculikan itu. Namun, setelah dipotong biaya operasional, masing-masing orang hanya menerima Rp 700 ribu.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, Senin lalu.  Saat megantarkan kedua anaknya ke sekolah, masing-masing Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5) di dalam perjalanan  tiba-tiba dicegat oleh  dua mobil lanjut sejumlah pria berbadan kekar  mengambil paksa kedua anaknya.

Korban pun menderita luka-luka saat berusaha mempertahankan anaknya.  “Saat melapor, korban menduga pelaku utamanya adalah mantan istrinya, Na. Korban juga menunjukkan surat-surat dalam kasus perceraian mereka dimana korban  yang berhak atas hak asuh kedua anak tersebut,” tambahnya.

Setelah para tersangka diamankan, dua orang yang sempat dilarikan ke Kalimantan Timur kini dipastikan sudah berada di dalam dekapan ayahnya. Meksi berharap ada upaya mediasi, keenam tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

wartawan
Redaksi
Category

Fokus Tingkatkan Pendidikan, ​Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Jalin Silaturahmi dengan Pendidik

balitribune.co.id | Amlapura - ​Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), menggelar silaturahmi dengan para pendidik di wilayah Selat, Kubu, Abang dan Karangasem, Jumat (19/9) di Rumah Jabatan Bupati Karangasem

Baca Selengkapnya icon click

AHMBS 2025: Astra Motor Bali Cari Bakat Muda dengan Karya Inovatif

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menggelar penjurian Regional Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2025 yang diikuti oleh 12 karya inovatif generasi muda Bali. Para peserta yang berasal dari SMA dan SMK se-Bali tampil percaya diri mempresentasikan proyek hasil kreativitas mereka di hadapan dewan juri internal maupun eksternal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembalap DRT Krisna Aditya Menang di MRS Seri 4 dengan Catatan Waktu Spektakuler

balitribune.co.id | Mandalika - Prestasi menawan kembali ditunjukan pebalap andalan Dewata Racing Team (DRT), Krishna Aditya.  Dia berhasil menjadi kampium pertama di balap motor Mandalika Racing Series (MRS) Seri ke-4 yang dihelat di Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu - Minggu (20-21/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Komunitas MDBSS, IOF Bali Berjibaku Bersih Sampah di Tukad Badung

balitribune.co.id | Denpasar - Komunitas mobil  Indonesian Off-Road Federation  (IOF) Bali  Mendukung  kegiatan bersih  bersih sungai yang diadakan  komunitas  Malu Dong  Buang Sampah  Sembarangan  (MDBSS) di Tukad Badung  Sisi Utara Jln Gajah Mada  Denpasar, Sabtu (20/9/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.