Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

Antrean truk
Bali Tribune / ANTREAN - Masih tetap terjadi antrean panjang truk sampah di TPA Suwung.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju penutupan TPA yang dijadwalkan pada Agustus mendatang. Hingga Minggu (19/4/2026), kebijakan ini masih memicu antrean truk angkut di gerbang TPA akibat proses verifikasi asal sampah.

"Sampah organik yang boleh ke Suwung hanya dari wilayah tanpa TPS3R. Bagi desa yang sudah punya fasilitas tersebut, sampah organik wajib dicacah dan difermentasi di lokasi untuk dijadikan komposter," ujar Jaya Negara.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Denpasar tengah mempercepat operasional mesin pengolah sampah berteknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Mesin-mesin ini sudah mulai beroperasi dan unit tambahan sedang dipasang di kawasan Tahura serta Kertalangu.

Jaya Negara menargetkan kapasitas pengolahan sampah melalui teknologi RDF mampu mencapai 500 ton per hari. Hasil olahan berupa bahan bakar alternatif tersebut nantinya akan langsung diambil oleh mitra kerja sama, sehingga tidak lagi membebani TPA.

"Jika seluruh mesin sudah berjalan optimal, volume sampah yang dikirim ke TPA akan berkurang drastis. Kami mengacu pada keberhasilan pengelolaan sampah di Banyumas dalam penerapan teknologi ini," imbuhnya.

Meski optimis dengan teknologi RDF, Jaya Negara mengakui proses pengolahan tetap menyisakan residu sekitar 10 persen yang tidak bisa diproses kembali. Residu inilah yang nantinya tetap akan dibuang ke TPA.

"Pengolahan RDF pasti menyisakan residu, dan hal ini sudah kami koordinasikan serta dipahami oleh pemerintah pusat," tegasnya.

Kebijakan pembuangan terbatas ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir Juli, sesuai kesepakatan antara Pemkot Denpasar dengan pemerintah pusat guna mendukung transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas energi hijau. 

wartawan
JRO
Category

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.