Denpasar, Bali Tribune
Pasangan suami istri (pasutri) warga Jalan Raya Sesetan Gang Udang III/1.A Pegok Denpasar, Nandar Apriansyah Nasution (19) dan Putu Indah Krisna (17) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) karena mencuri tabung gas ukuran 3 Kg pada sebuah warung di Jalan Bisma No 29 Desa Dauh Puri Kaja Denpasar, Jumat (13/5). Akbiatnya, pasutri muda ini nyaris dihakimi warga, namun polisi yang sedang patroli berhasil mengamankan keduanya ke Mapolsek Denbar.
Sebelumnya, mereka telah mencuri dua buah tabung gas 3 Kg milik nenek mereka sendiri di seputaran tempat tinggalnya, dan dijual ke sejumlah kios namun tidak ada yang mau membeli. Selanjutnya, mereka mengendarai sepeda motor melintas Jalan Bisma No 29 Denpasar.
Awalnya, mereka hendak membeli rokok namun saat melihat tabung gas 3 Kg di pinggir teras kios, niat jahat kedua pelaku ini muncul. Sang suami mengambil dua buah gas 3 Kg, dan diberikan kepada sang istrinya yang sudah berada di atas motor.
Aksi pelaku ini dipergoki pemilik warung yang langsung meneriaki maling. “Awalnya, mereka berhenti untuk menawarkan tabung gas 3 Kg kepada pemilik warung, tapi ditolak. Kemudian suaminya berpura-pura beli rokok sambil melihat kesempatan untuk mengambil tabung yang berada di depan warung itu. Tapi, si pemilik warung sudah curiga dari awal dengan gelagat mereka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Lutfi Olot Digantara, Senin (16/5).
Mendengar teriakan maling, warga di seputaran lokasi langsung menuju TKP dan mengamankan pasutri itu. Keduanya nyaris dihakimi warga lantaran tertangkap tangan telah menenteng dua buah tabung gas 3 Kg yang tidak ada isiniya dari warung itu. Untungnya, petugas patroli dari Polsek Denpasar Barat mendapati keduanya dalam keadaan terpojok.
Petugas pun langsung melerai kerumuman warga dan mengamankan keduanya serta barang bukti tabung gas ke Mapolsek. “Untungnya belum sempat main tangan. Takut akan keselamatan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek untuk didalami lebih lanjut,” tuturnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran tidak memiliki uang untuk keperluan sehari-hari. Bahkan, pasutri muda ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Sayangnya, niat mereka yang ingin mendapatkan uang secara haram harus berakhir dibalik jeruji besi.
Pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. “Kita juga masih dalami kasus dengan motif serupa. Saat ini, keduanya ditahan di sel Mapolsek,” tukasnya.