Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Daftar Naik Kereta Kencana, Paslon Suyadinata: Menang, Bantuan Rp1 Miliar Per Banjar di Badung

Bali Tribune / MENDAFTAR - Diiringi ribuan pendukung Paslon Suyadinata naik kereta kecana saat mendaftar ke KPU Badung

balitribune.co.id | MangupuraPasangan calon (Paslon) Pilkada Badung I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata (Suyadinata), Kamis (29/8), juga secara resmi mendaftar ke KPU Badung.

Paslon yang diusung Golkar-Gerindra ini datang ke kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu sekitar Pukul 14. 30 wita dengan menaiki kereta kencana dan diantar ribuan masa pendukungmya.

Sebelum masuk gedung KPU Badung, iring-iringan pendukung yang dikenal dengan paket Suyadinata itu sempat menggelar pertunjukan seni di halaman kantor KPU Badung.

Sementara dari berkas-berkas persyaratan calon Suyadinata dinyatakan lengkap dan benar oleh KPU Badung.

Paslon Suyadinata ditemui disela-sela acara menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendaftar  Paslon bupati dan wabup Badung.
"Berkas lengkap semua," ujar Cabup Wayan Suyasa didampingi Cawabup Alit Yandinata dan tim pemenangannya.

Sebagai Paslon yang akan head to head dengan Paslon Adi-Cipta, Suyadinata mengaku sudah siap. Bila terpilih pihaknya bahkan siap menyempurnalan program-program Bupati Giri Prasta.
"Badung kaya, PHR merupakan unggulan PAD kita. Jadi bagaimana masyarakat Badung hidup bahagia sejahtera dan merata,"  katanya.

Salah satu program merata yang dimaksud adalah memberikan bantuan ke seluruh banjar adat yang ada di Gumi Keris. "Salah satu inovasi program kami adalah dana Rp1 miliar per banjar di Badung," tegasnya.

Saat disinggung target kemenangan, Suyadinata enggan merinci. Namun pihaknya optimis bisa mengalahkan pesaingnya.

"Kalau untuk menang 50 plus 1 itu sudah menang. Dan kami bicara target, tapi pastinya menang," pungkas Ketua DPD Golkar Badung ini.

wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.