Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Penyelenggaraan PTSP Dan PPB Tahun 2020, Badung Menjadi Nomine Berkinerja Sangat Baik

Bali Tribune/VIDCON - Sekda Adi Arnawa didampingi Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan saat mengikuti Penilaian Uji Petik PTSP dan PPB secara virtual di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Puspem Badung, Senin (12/7).

balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan mengikuti Penilaian Uji Petik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) secara virtual bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Puspem Badung, Senin (12/7).
 
Penilaian Uji Petik di Kabupaten Badung ini diketuai Tim  Penilai Agus Kurniawan, Tim KPPOD Erwin Ramda dan dari Bappenas Dwi Martini.
 
Sekda Adi Arnawa dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Investasi BKPM yang telah melaksanakan penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemda serta tim penilai yang telah menetapkan Kabupaten Badung sebagai salah satu nomine dengan kinerja sangat baik dalam penyelenggaraan PTSP dan PPB tahun 2020.
 
Dikatakan kebijakan dan strategi Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dengan menetapkan kebijakan dan program strategis pada 11 aspek yakni Regulasi dan Deregulasi, Kelembagaan, Penatalaksanaan, Pertanahan, Perpajakan, Perizinan Berusaha, Ketenagakerjaan, SDM, Sarana Prasarana dan Inovasi.
 
Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Wewenang dan Kewenangan PTSP, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, ditetapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 81 tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas DPMPTSP. 
 
“Dan Kewenangan DPMPTSP ini meliputi: Menetapkan mekanisme perizinan dan non perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menetapkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis berkaitan dengan kegiatan perizinan dan non perizinan, Penerimaan atau penolakan berkas permohonan, Penandatangan dan penerbitan baik secara manual maupun secara elektronik dan Melakukan pemungutan retribusi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Adi Arnawa.
 
Ditambahkan juga bahwa Pemkab Badung mempunyai beberapa kebijakan untuk masyarakat diantaranya kebijakan di bidang pertanahan yang mana telah disiapkan tenaga pendamping petugas PTSL di tingkat desa untuk mempercepat proses administrasi pensertifikatan. Dukungan anggaran melalui hibah kepada BPN Badung mencapai Rp. 9.286.531.200, dukungan pemetaan kepemilikan lahan masyarakat di setiap banjar untuk peta kerja PTSL, dan membuka Geser (Gerai Sertifikat) Kantor Pertanahan Kabupaten Badung guna mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. 
 
“Kebijakan di bidang perpajakan sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 24 tahun 2017 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan kondisi tertentu serta objek pajak pada rumah dan tanah pertanian,” imbuhnya.
 
Sementara itu Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menyampaikan bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 81 tahun 2019, tentang pelimpahan perizinan dan non perizinan ke PTSP jadi PTSP tidak hanya melaksanakan proses administrasi tetapi juga teknis. 
 
“Dan kami telah dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai serta SDM yang berkompeten guna mewujudkan pelayanan prima dan berintegritas,” jelasnya.
 
Sedangkan Ketua Tim Penilai Agus Kurniawan mengatakan tujuan penilaian untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP Pemerintah Daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. 
wartawan
ANA
Category

Tutup FESTA II Tahun 2026, Bupati Sanjaya Apresiasi Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi acara seremonial Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) II yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.