Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Sebulan Polres Tabanan Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Bali Tribune / TERSANGKA - Enam tersangka kasus narkotika (duduk) yang diungkap Satreskoba Polres Tabanan sepanjang Januari 2024.

balitribune.co.id | Tabanan – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap tiga kasus narkotika dengan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan berat bersih barang bukti keseluruhan mencapai 12,84 gram sabu-sabu. “Ketiga kasus ini terungkap di wilayan Selemadeg Barat, Kerambitan, dan Kediri,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut disangkakan dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keenam tersangka seluruhnya adalah pemakai, memiliki, menguasai untuk digunakan dan diedarkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sebagian dari enam orang tersangka tersebut berstatus TO (target operasi). “Ada juga yang baru coba-coba. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan,” ucapnya.

Keenam tersangka kasus narkotika tersebut antara lain Dewa Toke (51) asal Jembrana. Ia ditangkap pada 5 Januari 2024 lalu di jalan Banjar Ampadan, Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Berikutnya Made Rob (36) dan Gede (38) asal Tabanan yang ditangkap di depan sebuah bengkel ban di Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan pada 6 Januari 2024 lalu. Selanjutnya Bayu (26), Wina (27), dan Angga (43) asal Tabanan yang ditangkap di Desa Banjar Anyar, Kediri, pada Senin (15/1).

Dari enam tersangka tersebut, barang bukti sabu-sabu paling banyak disita dari Made Rob dan Gede. Total berat bersihnya mencapai 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih total mencapai 12,06 gram. Proses pengungkapan kasus mereka juga tidak hanya di satu TKP (tempat kejadian perkara), melainkan di tujuh lokasi berbeda.

Modus yang mereka terapkan adalah dengan menaruh barang bukti di bagasi motor serta menanamkanya di tanah. Karena itu, Made Rob dan Gede juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.