Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dalam Sebulan Polres Tabanan Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Bali Tribune / TERSANGKA - Enam tersangka kasus narkotika (duduk) yang diungkap Satreskoba Polres Tabanan sepanjang Januari 2024.

balitribune.co.id | Tabanan – Sepanjang Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan mengungkap tiga kasus narkotika dengan enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka tersebut terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan dengan berat bersih barang bukti keseluruhan mencapai 12,84 gram sabu-sabu. “Ketiga kasus ini terungkap di wilayan Selemadeg Barat, Kerambitan, dan Kediri,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut disangkakan dengan menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari keenam tersangka seluruhnya adalah pemakai, memiliki, menguasai untuk digunakan dan diedarkan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sebagian dari enam orang tersangka tersebut berstatus TO (target operasi). “Ada juga yang baru coba-coba. Kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut melalui proses pemeriksaan,” ucapnya.

Keenam tersangka kasus narkotika tersebut antara lain Dewa Toke (51) asal Jembrana. Ia ditangkap pada 5 Januari 2024 lalu di jalan Banjar Ampadan, Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Berikutnya Made Rob (36) dan Gede (38) asal Tabanan yang ditangkap di depan sebuah bengkel ban di Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan pada 6 Januari 2024 lalu. Selanjutnya Bayu (26), Wina (27), dan Angga (43) asal Tabanan yang ditangkap di Desa Banjar Anyar, Kediri, pada Senin (15/1).

Dari enam tersangka tersebut, barang bukti sabu-sabu paling banyak disita dari Made Rob dan Gede. Total berat bersihnya mencapai 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih total mencapai 12,06 gram. Proses pengungkapan kasus mereka juga tidak hanya di satu TKP (tempat kejadian perkara), melainkan di tujuh lokasi berbeda.

Modus yang mereka terapkan adalah dengan menaruh barang bukti di bagasi motor serta menanamkanya di tanah. Karena itu, Made Rob dan Gede juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.