Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Damkar Denpasar Bentuk Relawan di 4 Kecamatan, Bangun Partisipasi Masyarakat Dukung Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Bali Tribune / PEMBENTUKAN - Pelaksanaan Pembentukan Relawan yang dirangkaikan dengan Pembinaan Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Jumat (18/10). 

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pemadam Kebarakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar terus berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan musibah kebakaran. Kali ini, turut dibentuk relawan dengan menggandeng masyarakat dari empat kecamatan di Kota Denpasar. Pembentukan Relawan yang dirangkaikan dengan Pembinaan Teknis ini dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mewakili Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Jumat (18/10). 

Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Denpasar, I Made Tirana dalam laporannya menjelaskan, pembentukan relawan kali ini mempunyai tugas yang sangat setrategis, hal ini utamanya untuk membangun berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Selain itu, pembentukan relawan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan penanggulngan kebakaran dan penyelamatan. 

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini melibatkan sedikitnya 100 orang peserta yang berasal dari empat kecamatan se-Kota Denpasar. Nantinya, relawan yang telah mendapat pelatihan ini akan dilengkapi dengan 16 Unit kendaraan sarana prasarana dan operasional. 

“Jadi saat ini Kota Denpasar menjadi percontohan penanganan kebakaran dan akan mendapatkan bantuan hibah 16 kendaraan operasional, ini nanti kita akan gandeng relawan ini yang akan mengoperasikan bersama Tim Damkar, sehingga upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat terus dioptimalkan,” ujarnya. 

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi menjelaskan bahwa jumlah penduduk yang sangat padat, adanya beberapa lahan kosong yang tidak terawat ditambah komplek perumahan yang saling berhimpitan, mengakibatkan tingginya potensi kebakaran di Kota Denpasar. Karenanya, upaya pencegahan yang baik dan benar harus terus dioptimalkan guna meminimalisir resiko atau dampak musibah tersebut. 

Dikatakannya, secara garis besar pengendalian kebakaran terdiri dari 3 kegiatan pokok yaitu pencegahan, pemadaman, dan penyelamatan. Dengan mengedepankan upaya pencegahan, melibatkan masyarakat setempat mulai dari perencanaan sampai pada operasional lapangan sangatlah penting. 

“Kegiatan ini adalah merupakan bentuk mitigasi dan kesiapsiagaan kebakaran, sehingga kita lebih siap dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran. Upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu, baik pemerintah masyarakat maupun pihak swasta sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujarnya. 

Pihaknya menekankan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan tekun dan terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan melalui berbagai pelatihan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana semuanya dapat berperan dan saling bersinergi sehingga upaya pencegahan, pemadaman dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat. 

“Saya yakin para peserta pelatihan relawan pemadam kebakaran ini nantinya akan menjadi relawan yang dapat berperan dalam penyelenggaraan penanganan kebakaran. Relawan perlu memiliki kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penanggulangan kebakaran, sehingga nantinya dapat membantu masyarakat dalam peningkatan kesiapsiagaan,” harapnya

wartawan
HEN
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.