Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dampak Covid-19, Tunggakan Peserta BPJS Tembus Rp 30,4 Miliar

Bali Tribune / Kepala BPJS Kesehatan, Elly Widiani
balitribune.co.id | SingarajaAkibat pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja mencatat tunggakan iuran hingga mencapai angka Rp 30,4 miliar. Angka sebanyak itu merupakan akumulasi penambahan penunggak iuran akibat dampak Covid-19 mencapai 45 persen atau sekitar Rp 30,4 miliar dengan jumlah peserta 39.364 jiwa.
  
Sebelum pandemi,  tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mencapai 35 persen atau sekitar Rp 20 miliar.
Menariknya,sebanyak 772.443 atau sekitar 93,53 persen penduduk Buleleng tercatat sebagai peserta  BPJS Kesehatan. 
 
Kepala BPJS Kesehatan, Elly Widiani mengatakan, dampak Covid-19 membuat kondisi ekonomi terpuruk. Terlebih Bali yang dominan mengandalkan penghasilan dari sektor pariwisata. Ini faktor yang membuat  tunggakan pembayaran BPJS kesehatan meningkat.
 
Menurut Ely, rincian penerima bantuan iuran bersumber dari APBN adalah sebanyak 280.151 peserta, penerima bantuan iuran APBD sebanyak 244.902 orang, peserta penerima upah (PPU) 151.071 orang, peserta mandiri dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 81.846 orang dan bukan pekerja (BP) sebanyak 14.473 orang. 
 
"Untuk peserta BPJS kesehatan pada kelas I sebanyak 8.354 dengan tunggakan iuran sebesar Rp 13,3 miliar lebih, pada kelas II 11.721 peserta dengan tunggakan sebesar Rp 11 miliar dan pada kelas III 19.289 peserta dengan tunggakan sebesar Rp 5 miliar,"jelas Elly usai acara ngumpul bareng sahabat media bersama mengawal implementasi program JKN-KIS,Senin (26/10).
 
Ely mengatakan, ada beberapa penyebab peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran. Diantaranya akibat PHK atau dirumahkan. Bahkan ada yang menganggap membayar iuran bukan prioritas. Namun ada yang tidak membayar iuran karena benar-benar tidak mampu.
 
"Tunggakan pembayaran iuran  BPJS sebagian besar merupakan peserta mandiri (PBPU)," imbuhnya. 
 
Untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19,Ely Widiani mengatakan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan program relaksasi. Peserta bisa dengan maksimal memanfaatkan program tersebut yang memang merupakan solusi 
untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan akibat menunggak iuran. Program relaksasi ini hanya berlaku selama enam bulan yang bisa dibayar dengan cara mengangsur sampai akhir tahun 2020. 
 
"Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS bisa diakses informasinya melalui aplikasi mobile JKN tanpa harus datang  ke kantor BPJS Kesehatan," ucapnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.