Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dandim 1610/Klungkung Blusukan Bantu Warga

Bali Tribune/ Dandim Klungkung turun bantu sembako pada warga.


balitribune.co.id | Semarapura  - Sesuai dengan Inmendagri no. 18 dan SE Gubernur Bali no 10 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
 
Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH, Msi., bersama Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., bergerak memberikan bantuan sosial (bansos) berupa sembako secara serentak diwilayah Kabupaten Klungkung sebanyak 150 paket sembako kepada warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. 
 
Disamping itu juga Kapolres Klungkung memberikan paket sembako kepada para Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Klungkung dan Babinsa dari Kodim 1610 Klungkung bertempat di Polres Klungkung untuk disebarkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
 
Pada sore hari ini Kapolres Klungkung Bersama Dandim 1610 Klungkung membagikan paket sembako kepada masyarakat yang menerima bansos ini, antara lain, pedagang sate ayam, pedagang makanan, dan pedagang es degan yang berada di simpang empat depan lapangan puputan klungkung.
 
Kapolres Klungkung, mengungkapkan, pembagian paket sembako kepada para pedagang yang terdampak akibat diberlakukannya PPKM Darurat saat itu sekiranya dapat meringankan beban masyarakat. Lanjutnya, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. "Kami berharap dengan adanya bantuan ini dapat membantu warga-warga yang memang membutuhkan di saat situasi PPKM Darurat seperti saat ini," Ujarnya.
 
Sementara itu Dandim 1610/Klungkaung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH, Msi menyatakan hal yang sama jajarannya turun ke masyarakat untuk ikut mebantu meringankan masyarakat Klungkung. "Kodim 1610 Klungkung ikut turun membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 dengan bantuan sembako," singkatnya.
wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.