Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dandim Tabanan Lepas Anggota Purna Tugas

Bali Tribune/ MELEPAS - Dandim Tabanan melepas anggota yang telah purna tugas.
Balitribune.co.id | Tabanan - Di awal tahun 2021 Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Sri Hartanto melepas dua orang bintara dan satu PNS Kodim 1619/Tabanan karena telah memasuki masa pensiun. Pelepasan itu dilaksanakan melaui acara Corp Raport Pelepasan di Makodim 1619/Tabanan Jl. Katamso No. 2 Tabanan, Selasa (5/1).
 
Purna Bhakti tiga anggota tersebut yaitu Peltu I Dewa Mahayana Ramil 1619-05 /Kerambitan, Pelda I Wayan Puja Ramil 1619-08/Penebel, dan PNS I Nyoman Suriati anggota Pok Tuud Kodim 1619/Tabanan. Dandim Tabanan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang memasuki masa pensiun ini. “Semoga pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara selama bertugas di TNI mendapatkan balasan yang setimpal dan diberikan kesuksesan, kesehatan dan agar terhindar dari Covid-19 dalam menjalani masa pensiun dan kembali bermasyarakat,” ungkapnya
 
Dandim juga mengingatkan para pensiunan ini selalu menjaga nama baik TNI di masyarakat, serta dapat melanjutkan pengabdian di masyarakat da|am wujud yang Iain. “Saya harapkan juga agar tetap membantu tugas tugas aparat TNI apabila diperlukan,” tandasnya. 
 
Kegiatan Corp Raport diakhiri dengan pemberian tanda penghargaan, ucapan selamat dan ditutup berfoto bersama. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.