Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dandim Titip Prajurit, Tinggal di Rumah Penduduk.

TMMD
GUYUB – Usai gotong royong, sebagai wujud kemanunggalan TNI-rakyat, para prajurit TNI dan warga tampak guyub saat makan siang bersama.

BALI TRIBUNE - SELAMA pelaksanaan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-101 di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, segala aktifitas personel TNI seperti makan, tidur, dan aktifitas lainnya berbaur menjadi satu dengan masyarakat setempat. Sebanyak 10 prajurit TNI anggota Satgas TMMD tinggal di rumah pensiunan guru, Nyoman Lendra (72), warga Banjar Sekarmuti, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung. "Saya merasa senang dan tidak ada rasa keberatan sama sekali rumah saya dipakai untuk tinggal sementara para anggota Satgas TMMD. Kami bisa saling  berinteraksi seperti saat makan bersama, sehingga terjalin rasa kekeluargaan," kata Nyoman Lendra saat menerima kunjungan Dandim 1611/Badung Letkol Inf Handoko Yudho Wibowo, SE., Senin (9/4).Bendesa Adat Pangsan Gusti Nyoman Oka (76) menambahkan, pihaknya mengapresiasi digelarnya program TMMD ini di desa tersebut. "Sebelumnya masyarakat mengalami kesulitan untuk mengerjakan pembuatan jalan, namun melalui program TMMD ini impian masyarakat akhirnya bisa terwujud. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terimna kasih kepada bapak-bapak tentara yang sudah memperhatikan dan membantu menyelesaikan kesulitan kami,” katanya. Selain menitipkan para prajurit yang tergabung dalam Satgas TMMD kali ini, Dandim juga menyampaikan ucapan terima kasih atas segala fasilitas yang diberikan selama sebulan penuh. "Peran serta masyarakat dengan memberikan ijin dan tempat tinggal sementara kepada para prajurit ini menujukkan semangat kebersamaan, gotong royong, dan rasa kekeluargaan. Sehingga terciptanya jiwa persatuan dan kesatuan yang makin kokoh dalam rangka menunjang terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat," jelas Letkol Handoko Yudho Wibowo. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.