Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dapat Bantuan CSRI Rp 450 Juta

I Ketut Mudiarsa

BALI TRIBUNE - Desa/Kecamatan Tembuku, mendapat bantuan Rp 450 juta dari dana corporate social responsibility (CSR). Bantuan tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangkit tenaga listrik (PLTS). Menurut Perbekel Tembuku I Ketut Mudiarsa, di Kabupaten Bangli sebanyak 20 desa mendapat bantuan dari CSR salah satunya desa Tembuku. Untuk besaran batuan CSR yang diterima sebesar Rp 450 juta. Nantinya bantuan tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan infrastruktur dan pengembangan PLTS. Khusus untuk PLTS nantinya akan dipasang di tiap- tiap banjar dinas  Untuk satu banjar dinas mendapat  jatah satu titik PLTS.” Untuk di Desa Tembuku terdiri dari 8 banjar dinas”ungkapnya. Jika  daya dari PLTS  mencukupi  bisa melakukan penyambungan secara swadaya. Yang jelas ini pemanfaan PLTS untuk fasilitas umum.a Ditambah pula satu titik PLTS dpasang di  Pura Jeruk yang diempon 6 desa pakraman. Lanjutnya, untuk infrastruktur berupa pembuatan jalan rabat beton di obyek wisata Tukad Cepung yang jumlah anggaran Rp 180 Juta. "Jalan yang dibuat panjangnya 150 meter, dengan lebar 4 meter. Dengan adanya jalan ini tentu aktivitas di obyek wisata Tukad Cepung semakin lancar dan juga nyaman," ujarnya. Ketut Mudiarsa menambahkan sesuai juklak juknis pengerjaan  dilakukan oleh pihaknya yang telah ditunjuk pusat. Desa hanya sebatas mengawasi pelaksanaanya. "Desa terima bersih nantinya, karena desa tidak diberikan dana langsung melainkan program/kegiatan yang sudah jadi. Kami di desa hanya mengawasi dan mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika ada yang tidak sesuai nanti dilaporkan,” ungkapnya. Bebernya, dana CSR bersumber dari keuntungan perusahaan Korea, kemudian dari pemerintah pusat membentuk CSR Indonesia. "Dana tersebut dibagikan ke desa-desa. Untuk pemanfaatan dana sudah diatur yakni untuk infrastruktur dan PLTS," sebut I Ketut Mudiarsa.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.