Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dari 20,63 Kilometer Pantai Abrasi, Penanganan Tahun Ini Hanya 80 Meter

PARAH - Pantai Pebuahan merupakan salah satu pantai yang mengalami kerusakan terparah akibat abrasi.

BALI TRIBUNE - Hingga kini daratan di sepanjang garis pantai pesisir selatan Jembrana yang berbatasan dengan Samudera Indonesia dan Selat Bali, masih terancam tergerus abrasi. Data Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana, dari total 76 kilometer pantai di Jembrana, sepanjang 20,63 kilometer digerus abrasi di 22 titik pantai tersebar di lima kecamatan. Ironisnya, hanya 80 meter saja yang ditangani tahun ini. Di Kecamatan Melaya terdapat abrasi sepanjang 3,77 kilometer di 4 titik pantai masing-masing Pantai Tuwed (300 meter), Pantai Candikusuma (1,070 meter), Pantai Nusasari (400 meter), dan Pantai Gilimanuk (2 kilometer). Kemudian di Kecamatan Negara terjadi abrasi sepanjang 7 kilometer di 5 titik pantai yakni di Pantai Muara Sowan (1,5 kilometer), Pantai Pengambengan (1,5 kilometer), Pantai Cupel (2 kilometer), Pantai Baluk Rening (1 kilometer), dan Pantai Pebuahan (1 kilometer). Sedangkan di Kecamatan Jembrana, terjadi abrasi di 3 titik pantai sepanjang total 3,5 kilometer, yakni di Pantai Yeh Kuning (1 kilometer), Pantai Air Kuning (1 kilometer), dan Pantai Perancak (1,5 kilometer). Begitupula di wilayah Kecamatan Mendoyo, terjadi abrasi sepanjang 3,55 kilometer di 4 titik pantai, yakni di Pantai Rambut Siwi (800 meter), Yehembang (1 kilometer), Penyaringan (1 kilometer), dan Pantai Delod Berawah (750 meter). Sedangkan di Pekutatan, terjadi abrasi sepanjang 2,8 kilometer di 6 titik pantai, yakni di Pantai Pengeragoan (500 meter), Gumbrih (300 meter), Pangyangan (500 meter), Pekutatan (600 meter), Pulukan (400 meter), dan Pantai Medewi (500 meter). Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Widnyana, Jumat (5/10) mengatakan terdapat 2 titik kerusakan terparah akibat abrasi tersebut.  "Dari 22 titik pantai terkena abrasi, paling parah terjadi di 2 titik yaitu di Pantai Gilimanuk dan Pantai Pebuahan. Kami ketegorikan paling parah, karena banyak rumah penduduk terancam," ungkapnya. Kendati rutin setiap tahun mengusulkan penanganan abrasi tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS), namun penanganannya menggunakan batu amor terakhir hanya diterima pada tahun 2017. Bahkan Jembrana tahun ini tidak mendapat alokasi penanganan abrasi menggunakan batu amor. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.