Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Darurat Sampah, ASN dan Non ASN Wajib Punya "Teba Modern"

TPA
Bali Tribune / SAMPAH - Untuk mengurangi pengiriman sampah ke TPA Peh, kini seluruh pegawai Pemkab Jembrana diintruksikan membuat teba modern di kantor dan rumah masing-masing.

balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.

Dari data yang diperoleh, komposisi timbulan sampah di Jembrana menunjukkan bahwa sekitar 60-70 persen adalah sampah organik yang berasal dari rumah tangga dan pasar. Kondisi ini diperparah dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh yang sudah mengalami overkapasitas. Langkah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Peh kini menjadi hal urgent yang harus segera dilakukan.

Krisis lingkungan akibat sampah yang kian memprihatinkan kini mendapat respon serius, salah satunya dengan penanganan sampah yang kini menjadi tanggung jawab bersama. Kebijakan Teba Modern ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, yang kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Pengaplikasian Teba Modern kini terus diintensifkan di Jembrana. Instruksi tegas dari Bupati Jembrana,  I Made Kembang Hartawan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat eselon II ke bawah dan staf, tetapi juga pegawai non-ASN. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Jembrana untuk selaras dengan visi Bali dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Kebijakan ini kini harus direalisasikan.

Bupati Kembang Hartawan mengaku tidak main-main dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia pun menyatakan telah menginstruksikan ASN dan Non ASN di Pemkab Jembrana untuk mulai menciptakan Teba Modern di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. "Minimal ada satu teba modern di setiap kantor, silakan dibuat dengan batas waktu 2 minggu dari sekarang," tegas Kembang.

Selain di lingkungan kantor OPD masing-masing, seluruh jajaran Pemkab Jembrana juga diinstruksikan membuat Teba Modern di rumah masing-masing juga diberikan. Bahkan ia memberikan batasan waktu yang jelas. Pejabat eselon II/Kepala OPD diberikan waktu maksimal 3 minggu, Eselon III: maksimal 4 minggu, Eselon IV, pejabat fungsional, dan staf pelaksana: maksimal 6 minggu/1,5 bulan.

 Untuk memastikan kepatuhan jajaranya tersebut, Bupati Kembang mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi ini. Laporan implementasi dan dokumentasi pengelolaan sampah berbasis sumber ini akan menjadi bagian dari penilaian kinerja unit kerja maupun individu. "Nanti saya akan sidak di masing-masing OPD maupun di rumah ASN secara langsung," ujarnya.

 Dijelaskannya Teba Modern adalah area hijau multifungsi yang dapat dikembangkan di lingkungan rumah atau kantor. Konsep utamanya pengolahan limbah organik menjadi kompos yang kemudian digunakan untuk penghijauan lingkungan sekitar. "Jadi minimal sampah yang dihasilkan baik di lingkungan kantor, sekolah, sampai skup yang paling kecil di rumah tangga mampu kita kelola sendiri," ungkapnya.

Dikatakannya kompos yang dihasilkan dari Teba Modern ini akan menjadi pupuk organik untuk tanaman di sekitar. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik akan tetap dikumpulkan dan diangkut ke TPA. Inisiatif Teba Modern ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah ke TPA secara signifikan, sekaligus menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah yang terus menumpuk.

 Dengan melibatkan langsung ASN sebagai pelopor, diharapkan gerakan ini dapat menular ke seluruh lapisan masyarakat Jembrana, menciptakan budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih baik, “aparatur pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat di sekitarnya termasuk dalam pengelolaan sampah,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.