Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Data Palsu Jadi Fokus Bawaslu di Pemuktahiran DPS

Bali Tribune/ AWASI - Bawaslu awasi data palsu di tahapan pemuktahiran DPS.



balitribune.co.id | Gianyar - Pada masa tahapan pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran Calon Legislatif, Data Palsu berpotensi menjadi embrio konflik Pemilu. Meminimalisir itu, Bawaslu menekankan bahwa pemalsu data akan dihadapkan pada sanksi yang tegas.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, Selasa (2/5/2023), menegaskan pelanggaran pemilu dalam peleg 2024 menjadi antensi jajarannya. Hal ini untuk meminimalifir konflik masyarakat arus bawah. Diakuinya, menjelang pileg 2024 ini pihaknya telah banyak menerima pengaduan atau informasi mengenai pelanggaran pemilu oleh masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menindak lanjuti karena tidak ada laporan resmi. Serta saat ini pun belum mulai proses kempanye. "Kami tidak bisa menindaklanjuti sebatas informasi yang kami lihat," ujarnya.

Karena tahapan sekarang baru pada tahapan pemutahiran daftar pemilih yamg dikenal dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pendaftaran calon oleh masing masing partai politik peserta pemilu. "Sehingga fokus kami mengatensi dan mencegah terjadinya pelanggaran di dua tahapan tersebut, khususnya potensi penggunaan data palsu terkait dengan proses pencalonan dan potensi pelanggaran yang lainya," ungkap pria berkepala plontos ini.

Menurutnya kalau ada yang merasakan keberatan bisa melapor ke bawaslu. Tentu nama dan identitas dirahasiakan. Namun laporan tersebut harus ada saksi dan barang bukti. "Ya, kalau ada yang merasa keberatan tentu ada yang melapor. Sayaratnya WNI yang punya hak pilih, ada saksi yang melihat, dan ada barang bukti," jelasnya.

Lebih jauh terkait pelanggaran pemilu, Kata Hartawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Pelanggaran kode etik kata hartawan pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. "Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi," ujarnya.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilu. Pelanggaran administratif pemilu ditangani oleh Bawaslu. "Putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalampenyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilu," terangnya.

Sementara pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelasnya.

Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. "Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Pesta Miras Berujung Bentrok di Pemogan, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) masih melakukan penyelidikan terkait adanya keributan hingga viral di media sosial yang terjadi di kawasan Jalan Tunjung Biru, Lingkungan Taruna Bineka, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (26/4) pukul 01.00 Wita dini hari. Keributan yang melibatkan belasan orang itu pecah berujung pada aksi perusakan kendaraan milik warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Base Gede" Rasa Prancis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pulau Bali semakin memantapkan posisinya sebagai tujuan wisata gastronomi dengan bertambahnya berbagai kreasi di bidang kuliner. Seperti yang dilakukan salah satu restoran di Ubud Kabupaten Gianyar menyajikan menu makanan tradisional Bali dipadukan dengan teknik memasak ala Barat (Eropa). Restoran ini layak dijadikan sebagai salah satu spot gastronomi dengan interior bambu alami dan pemandangan kehijauan hutan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.