Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

De Gadjah ; Pengguna Narkoba itu Korban

Made Mukiawan Arya "De Gadjah"

BALI TRIBUNE - Wakil Ketua Dewan Denpasar, Made Muliawan Arya "De Gadjah" baru-baru ini menyempatkan diri mengunjungi sebuah yayasan rehabilitasi di Kerta Dalem, Sidakarya Denpasar Selatan. Yayasan rehabilitasi yang punya label Anargya juga menangani terdakwa asing asal Australia yang divonis hakim jalani rehab selama 17 bulan. Namun baru 4 bulan jalani rehab sejak 11 April lalu, kondisi Isaac demikian nama terdakwa WNA tersebut nampak terlihat lebih bugar dan percaya diri. Di yayasan ini, De Gadjah sangat mengapresiasi akan peran dari Anargya membantu korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan dirinya berharap agar kedepan pemerintah bisa menggandeng BNN dan instansi terkait mendirikan yayasan Rehab bagi pengguna narkoba di setiap kabupaten. "Pandangan saya dari 70 korban narkoba itu adalah pemakai. Saya berkeyakinan dari hati nurani mereka ingin berhenti dari ketergantungan itu, namun banyak hal yang jadi pertimbangannya seperti dianggap aib dan sebagainya. Karenanya inilah pentingnya peran dari petugas di yayasan Rehabilitas untuk gencar ikut dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat membantu pemerintah dalam penanggulangan narkoba," ungkap pria bertubuh tinggi besar itu. Dirinya juga menambahkan bahwa proses hukum bagi pengguna narkoba yang dijalankan selama ini dimasukkan ke lembaga di Lapas tidak menjamin sebagai efek jera untuk tidak mengulangi lagi. Menurutnya realita yang terjadi dari 10 orang korban narkoba yang dijebloskan ke proses hukum bisa dikatakan hanya 1 orang yang tobat. "Korban narkoba dari 10 masuk Lapas, dimungkinkan hanya satu orang saja yang betul-betul tobat tetapi sisanya justru bisa lebih parah lagi ( banyak kasus mantan resdivis narkoba kembaki masuk lapas)," bebernya. Karena itu Ia berharap kepada petugas dalam memberantas narkoba bisa membedakan mana bandar mana pemakai. "Saat ditangkap jika murni pemakai bisa diarahkan ke langsung ke pusat rehab," imbuhnya. Lanjutnya, terpenting privasi dari korban harus tetap bisa terjaga. Karena, katanDe Gadjah masyarakat dilingkungan tempat korban berada mungkin masih menganggap hal tersebut sebagai aib sehingga si korban ini merasa terkucilkan. Jadi, kata dia kembali lagi pada peran yayasan rehabilitasi untuk membantu dalam bersosialisasi memeparkan kepada masyarakat tentang program yang diberikan sehingga ruang terbuka untuk sembuh bagi pengguna narkoba bisa diarahkan.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.