Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Deadline Hingga 1 September, Pengusaha Diminta Bongkar Sendiri Bangunan Usahanya

Bali Tribune / DITERTIBKAN - Petugas Satpol PP Badung belum lama ini mengecek sejumlah bangunan liar yang akan ditertibkan di sepanjang Pantai Canggu.

balitribune.co.id |MangupuraPenertiban bangunan liar di sepanjang Pantai Canggu, Kuta Utara terus disosialisasikan. Para pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu akan diberikan deadline hingga 1 September untuk membersihkan sendiri tempat usaha yang dimiliki.

Pun demikian pengusaha pemilik bangunan liar diminta tak menunggu sampai batas waktu habis untuk membongkar bangunannya. Jika batas waktu tersebut, bangunan belum dibongkar, maka Satpol PP yang akan membongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan sosialisasi terkait penataan dan penertiban di sepanjang pantai wilayah Canggu sudah dilaksanakan, Jumat (11/6) lalu di Wantilan Pura Batubolong Canggu. Hadir dalam sosialisasi tersebut Satpol PP Provinsi Bali, Kejari, Polsek Kecamatan Kuta Utara, Koramil Kuta, Satpol PP Badung, Dinas Pariwisata Badung, Dinas PU Badung, Bagian Hukum Setda Badung, Camat Kuta Utara, Perbekal Canggu, Bendesa Adat Canggu, Kelian Banjar Canggu, dan masyarakat pengusaha yang memiliki usaha di sepanjang Pantai Canggu.

Ada 29 pengusaha yang memiliki usaha di pantai itu, Namun usaha yang dilaksanakan di sana ada sebanyak 43 usaha. 

"Sudah sosialisasi. Total ada 29 pengusaha, tapi ada satu pengusaha memiliki beberapa usaha di pantai tersebut," ungkap Suryanegara dikonfirmasi, Senin (13/6).

Untuk memastikan semua pengusaha tersosialisasikan maka pihaknya meminta semua pengusaha membuat surat pernyataan.

"Kami sudah minta para pengusaha itu  menandatangani perjanjian tertulis agar tidak ada istilah menunda lagi. Dan kami juga sudah bersama Kejari," ujarnya.

Pada prinsinya dalam sosialisasi tersebut semua pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban.

"Para pengusaha sudah setuju akan ada penataan dan penertiban. Sudah diberikan waktu tiga bulan untuk membersihkan sendiri," jelasnya.

Suryanegara pun meminta para pengusaha tidak menunggu deadline 1 September, sehingga pihaknya tidak perlu  turun melakukan penertiban bangunan. "Semakin cepat dibersihkan sendiri, maka barang-barang yang yang menjadi milik pengusaha masih bisa diselamatkan," tegas Suryanegara. 

wartawan
ANA
Category

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol Villa Bule Francis, Residivis Ditangkap di Rumah Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah villa di kawasan Ubud. Seorang pelaku berinisial RD (23) diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.