Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Debat Kandidat Gubernur dan Wagub Bali, Ungkap Fakta Baru Reklamasi Tanjung Benoa

TOR – Cagub I Wayan Koster menunjukkan Term of Reference (ToR) soal reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut saat debat terakhir kandidat Gubernur dan Wagub Bali, Jumat malam.

BALI TRIBUNE - Isu reklamasi menjadi pedebatan panas dalam debat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Trans Hotel, Jumat (22/6). Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkap fakta baru mengenai reklamasi Teluk Benoa. Bahkan, keduanya menunjukkan surat Nomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 perihal ToR (Term of Reference) atau petunjuk operasional rutin Reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung yang ditandatangani I Ketut Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Plh Bupati Badung. Masalah ini muncul pada sesi ketiga, saat itu calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati bertanya kepada Sudikerta mengenai reklamasi Teluk Benoa. Cok Ace menegaskan, jika ia sesungguhnya ingin bertanya pada debat-debat sebelumnya. Hanya saja, tema debat saat itu tak sesuai baginya untuk bertanya soal reklamasi Teluk Benoa.  "Pertanyaannya begini bahwa tentang reklamasi, pada beberapa debat sebelumnya dan ketika Anda dapat rekomendasi, Anda sangat gencar bicara soal tolak reklamasi. Tapi pada tahun 2012 ketika Anda masih  menjadi Wakil Bupati Badung, secara hirarki hukum pusat mengeluarkan rekomendasi berdasarkan usulan dan izin daerah. Kenapa bisa sampai pusat mengeluarkan Perpres?" tanya Cok Ace. Menjawab hal itu, Sudikerta berkelit jika ia telah mengeluarkan surat rekomendasi reklamasi Teluk Benoa. Bahkan, Ketua DPD Partai Golkar itu justru menyalahkan Ketua DPRD Badung saat itu. "Saya pernah mengusulkan penataan Pulau Pudut yang megalami abrasi plus penataan pesisir. Dari dua usulan saya itu hanya penataan Pantai Kedonganan. Tidak ada saya mengeluarkan rekomendasi (Teluk Benoa). Posisi kami menolak reklamasi," kilah Sudikerta.  Cok Ace kembali angkat bicara. Ia menegaskan sebagai Ketua PHRI Bali sudah secara tegas mengirim surat pernyataan menolak reklamasi Teluk Benoa. Menurutnya, meski berkilah tak mengeluarkan rekomendasi reklamasi Teluk Benoa, namun istilah reklamasi justru ke luar dari gagasan Sudikerta.  Tak cukup sampai di sana, giliran Wayan Koster angkat bicara. Ia menunjukkan surat Nomor 523/3193/Disnakanlut tertanggal 26 September 2012 perihal ToR reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut Kabupaten Badung yang ditandatangani oleh I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung. "Ada usulan berupa ToR reklamasi Tanjung Benoa dan Pulau Pudut pada tanggal 26 September 2012, I Ketut Sudikerta sebagai Plh Bupati Badung. Bapak sesungguhnya inisiator reklamasi Teluk Benoa," tegas Koster. Masyarakat Bali harus terbuka pikirannya dengan fakta ini," timpal Cok Ace. Sudikerta pun tak bisa berkata-kata lagi mendapati fakta yang dipaparkan telak di hadapan publik Bali. Pada debat kali ini Wayan Koster setelah terpilih akan mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  Pasalnya UU itu sudah tidak relevan lagi sesuai perkembangan yang terjadi saat ini.  "Undang-Undang sudah tidak relevan lagi, ibukotanya Bali saat itu saja  masih di Buleleng (Ibukota Sunda Kecil dimana Bali NTB dan NTT menjadi satu kesatuan wilayah provinsi)," terangnya menjawab pertanyaan Tim Perumus tentang tugas gubernur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam UU itu, terdapat  asas dekosentrasi dan desentralisasi. Menurutnya, langkah mengusulkan revisi terhadap UU tersebut dalam upaya mendapatkan keadilan dan penyelarasan. Dengan langkah tersebut kedudukan Provinsi Bali akan memiliki kekuatan besar dalam mengelola segala potensi di daerah bersangkutan. "Bagi saya usulan revisi terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 adalah sebuah dinamika dalam penataan daerah, khususnya Bali ke depannya," imbuhnya. Sementara terkait tugas gubernur dalam asas desentralisasi atau pendistribusian kewenangan pemerintah pusat di daerah, menurut Koster, gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat mesti melakukan segala koordinasi dan mensinkronkan antara kepentingan pusat dengan daerah. Di sisi lain otonomi daerah yang berada di kabupaten/kota yang terkait asas dekonsentrasi, sebagai gubernur pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua bupati/walikota terkait pembangunan Bali di segala bidang. "Sebagai gubernur, juga punya kewenangan untuk mengkoordinir para bupati. Nanti saya pasti lakukan sinkronisasi dan sinergi pembangunan Bali di segala bidang dengan melakukan komunikasi dengan bupati termasuk juga walikota. Karena saya ingin melaksanakan konsep pembangunan one inslan and one management," terangnya.  Koster menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dan pemerintahan bersih harus ditegakkan dan dijalankan denga baik. "Tentu dengan memperkuat lembaga pemerintahan memperkuat sistem dalam pengadaan barang mengunakan e-Jasa e-Goverment dan terbuka dengan penuh akuntabiltas. Dengan demikian tidak ada satu pun yang akan melanggar hukum. Ke depan juga akan dilakukan secara online. Itu akan mengurangi peran pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur Koster.

wartawan
redaksi
Category

Bupati Satria Serahkan Sembako untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Angin puting beliung menerjang Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (2/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Mendengar hal tersebut Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kalak BPBD Klungkung Putu Widiada menyerahkan bantuan sembako kepada warga yang terdampat angin puting beliung di Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (3/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, pada Selasa (4/11/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bikers Honda Dapat Sosialisasi dan Pembekalan Jelang ke HBD

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang gelaran akbar Honda Bikers Day (HBD) 2025 yang diadakan di  Jawa Barat, 15 November 2025 mendatang . Astra Motor Bali menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi bikers Honda Bali pada Sabtu (1/11), diikuti oleh 65 peserta dari berbagai komunitas Honda se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Adakan "Beauty Class for Disabilities"

balitribune.co.id | Jakarta - Asuransi Astra menggelar Beauty Class for Disabilities di Head Office Asuransi Astra dan  diikuti komunitas penyandang disabilitas binaan Asuransi Astra.

Beauty Class for Disabilities merupakan program pelatihan tata rias dan pemasaran digital yang dirancang secara khusus untuk membuka peluang sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.