Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Defisit Anggaran Jadi Sorotan

Bali Tribune / APBD - Pihak legislative Senin (28/8) telah menyetujui penetapan Perda Perubahan APBD 2023. Pihak eksekutif pun diminta segera melakukan langkah-langkah mengatasi defisit anggaran.

balitribune.co.id | Negara - Kondisi keuangan di Pemkab Jembrana belakangan ini memang menuai berbagai opini. Tidak hanya kasak kusuk di internal birokrasi, defisit anggaran yang terjadi akhir-akhir ini juga menjadi perhatian serius kalangan legislative. Pihak eksekutif kini diminta bersikap mengatasi kondisi keuangan daerah agar semua kegiatan yang direncanakan bisa berjalan.

Belakangan ini kondisi keuangan di Pemkab Jembrana memang menjadi perbincangan berbagai kalangan. Selain kasak-kusuh di kalangan birokrat yang khawatir dengan dampak penyisiran anggaran yang dilakukan, kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Jembrana belakangan ini juga menyoroti kondisi anggaran daerah. Teranyar terungkap dalam Rapat Raripurna VIII DPRD Jembrana masa persidangan III tahun 2022/2023, Senin (28/8) yang salah satunya mengesahkan Perda Perubahan APBD Tahun 2023.

Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jembrana I Wayan Suardika mengungkapkan komitmen yang telah menjadi kesepakatan legislative dengan eksekutif. Dari tiga poin komitmen tersebut, salah satunya terkait defisit anggaran. Dengan besarnya defisit anggaran pada tahun 2023, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta melakukan penyisiran anggaran di masing-masing OPD yang bukan prioritas dan bukan urusan wajib dasar.

“Hasil penyisiran nantinya akan dimanfaatkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrim, Pemulihan Ekonomi Daerah (PED), pengendalian inflasi dan penurunan stunting” ujar politisi Partai Golkar ini. Sedangkan hasil penyisiran khusus untuk belanja infrastruktur, dikatakan oleh pimpinan dewan asal Desa Yehembang, Mendoyo ini akan digunakan untuk memenuhi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dan Hibah maupun Bantuan Sosial (Bansos) DPRD dan Pemkab Jembrana yang telah disepakati oleh eksekutif maupun legislative.

Bahkan dalam sidang sebelumnya, Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menyebut keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Fraksi ini menilai banyak program kegiatan yang sudah dirancang dengan baik tidak dapat direalisasikan. Fraksi ini melihat kondisi defisit keuangan daerah ini dipengaruhi oleh pengelolaan keuangan daerah yang bernuansa Bapak Senang dan persyarat SDM yang mengelola di bawah rata-rata  serta pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah serta chasflow yang ditenggarai kurang tertib.

Begitupula pandangan umum Fraksi Partai Golkar juga menyoroti defisit yang belum teratasi. Eksekutif juga diminta menyikapi dengan baik dan bijaksana masalah pengaturuan chas flow keuangan daerah sehingga tidak terjadi kekosongan kas daerah. Sedangkan pemandangan umum Fraksi PDI P menyebut nilai defisit keuangan yang tinggi dapat berakibat stagnanisasi dalam jalannya roda pemerintahan daerah dan berdampak langsung terhadap kegiatan perekonomian serta kehidupan social kemasyarakatan di Jembrana.

Fraksi Demokrat Jaya juga melihat Kondisi APBD angka defisitnya cukup besar. Keempat Fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana ini juga dalam pemandangan umumnya terkait Ranperda Perubahan Perda APBD tahun 2023 meminta Pihak eksekutif segera mengatasi defisit anggaran dengan cara melakukan pinjaman daerah ke Bank Daerah agar kegiatan yang direncanakan bisa berjaalan. Kebijakan tersebut dinilai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

wartawan
PAM
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.