Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Delapan Miliar Untuk Pembangunan Bendung Tegalalang

Bali Tribune/ IB Adnyana
Balitribune.co.id | Bangli - Sempat tertunda karena terkendala alam saat dilakukan pengerjaan. Reviltalisasi saluran irigasi pada daerah irigasi Sidmbunut Kanan berupa pembangunan bendung di Banjar Tegalalang Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli akan dilakukan di tahun 2021. Disiapkan  anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk kegiatan tersebut.
 
Kasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Bangli Ida Bagus Adnyana mengatakan kalau tidak halangan pembangunan bendung akan dilaksanakan tahun depan. ”Sudah diplot anggaran dari DAK sebesar Rp 8 miliar,” ujarnya, Selasa (29/12)
 
Lanjut IB Adanyana, sejatinya pembangunan bendung  akan dilaksanakan tahun ini degan angran Rp 3 Miliar.  Namun karena faktor alam yang berpengaruh terhadap kndisi dilpangan pembangunan di batalkan. ”Pemenang kegiatan sudah ditetpkan bahkan pihak rekanan sudah menurunkan peralatan ke lokasi, namu karena faktor alam yakni hujan menyebabkan perubahan perencanaan dari rencana dalam kontrak,” jelasnya.
 
Disinggung kenapa anggaran justru membengkak dari sebelumnya, kata IB Adnyana  lokasi bendung berubah dari rencana awal dan bendung lebih lebar dari sebelumnya. ”Aitem pekerjaan juga membuat terowongan dengan panjang sekitar 400 meter,” sebutnya.
 
Selain pembangunan bendung  di tahun 2021 juga akan idlaksanakan kegiatan perbaikan saluran irigasi Uma Selat, Kecamatan Tembuku dengan anggaran Rp 300 juta. Pihaknya berharap proses bisa berjalan dengan lancar sehingga  kegiatan dapat terlaksan pada awal tahun. ”Kami hanya sebatas mengajukan usulan rancanagan kegiatan tentu nanti keputusan ada di tangan bupati dan dewan,” sebutnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.