Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Delegasi GPDRR 2022 Kagumi Keindahan Pura Besakih

Bali Tribune / FIELD TRIP - Sebanyak 190 orang delegasi GPDRR mengunjungi Pura Besakih untuk Field Trip, Sabtu (28/5). Mereka diterima oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa.

balitribune.co.id | AmlapuraRatusan delegasi Global Platform For Desaster Risk Reduction (GPDRR) Sabtu (28/5) pekan lalu mengunjungi Pura Besakih.  Kedatangan mereka untuk Field Trip sekaligus melakukan diskusi tentang upaya mitigasi yang dilakukan saat terjadinya erupsi Gunung Agung beberapa tahun lalu.

Tiba di Pura Besakih, sebanyak 190 orang delegasi langsung disambut oleh Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, dan sebelum berkeliling ke areal komplek pura, para selegasi ini diarahkan untuk mengenakan kemben atau kain, karena memasuki areal pura. Sejumlah delegasi mengungkapkan kekagumannya akan keagungan dan keindahan arsitektur bangunan pura.

“Saya sangat tertarik dan terkesan dengan keindahan Pura Besakih ini. Sangat indah sekali dengan kehidupan masyarakatnya yang sangat tradisional,” ungkap DR. Banak Joshua Delwal, salah satu delegasi asal South Sudan, kepada awak media. Pura Besakih menurutnya sebuah warisan budaya yang sangat tidak ternilai yang harus dijaga dan dilestarikan.

Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa dalam sambutannya dihadapan delegasi menyampaikan, Kabupaten Karangasem memiliki Gunung Api yang masih aktif yaitu Gunung Api Agung yang berada pada wilayah Desa Besakih, Kecamatan Rendang tepat pada lokasi pelaksanaan Fieldtrip Programs bagi Delegasi GPDRR ini.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengkajian Resiko Bencana, Indonesia memiliki 13 Ancaman Bencana. Sedangkan Kabupaten Karangasem memiliki 11 Ancaman Bencana yakni gempa bumi, letusan gunung api agung, banjir bandang, banjir, cuaca extrim, gelombang extrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, tsunami dan epidemi dan wabah penyakit.

“Keberadaan Gunung Api Agung ini selain memberikan dampak negatif, juga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Karangasem. Gunung Api Agung saat meletus tahun 1963 menghasilkan jutaan meter kubik pasir yang sampai saat ini menjadi salah satu sumber PAD bagi Kabupaten Karangasem,” ujarnya.

Pengalaman dari letusan di tahun 1963, pada tahun 2017, Gunung Api Agung kembali mengalami erupsi dimana pada saat itu tidak menimbulkan korban jiwa/kematian bagi warga. Hal ini disebabkan karena masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya erupsi Gunung Api Agung.

Masyarakat melakukan mitigasi dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik oleh Desa Dinas maupun Desa Adat. Dikatakannya, keterlibatan Relawan Pasebaya Agung yang terbentuk setelah erupsi tahun 2017, sangat membantu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh masyarakat, ditambah dengan budaya lokal yang di miliki oleh masyarakat dalam melakukan pencegahan dan mitigasi bencana serta mempermudah melakukan evakuasi masyarakat, seiring dengan informasi yang diberikan oleh Instansi Pemerintah yang saling bahu membahu sehingga timbulah kesadaran masyarakat untuk bersamasama saling bantu demi rasa kemanusiaan.

“Terjadinya bencana memang kita tidak bisa prediksi, akan tetapi kita berusaha mengurangi, mencegah resikonya agar bisa meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” tandas Artha Dipa. Dengan adanya kesiapsiagaan dari masyarakat yang saling bahu membahu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Desa Adat, Relawan Pasebaya Agung, Dunia Usaha, Akademis (Pentahelik) dan seluruh komponen masyarakat, bisa mengurangi resiko bahaya dari bencana yang terjadi.

Pihaknya berharap dengan adanya perhelatan konferensi GPDRR di Nusa Dua ini, bisa memberikan dampak yang positif bagi seluruh komponen masyarakat khususnya masyarakat Karangasem sehingga resiko yang ditimbulkan oleh bencana dapat dikurangi.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.