Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Beli Tiket Pulang, Curi Barang Bosnya

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Pelaku saat diamankan oleh petugas kepolisian.



balitribune.co.id | Tabanan - Polsek Penebel berhasil mengamankan dua orang buruh ternak sapi yang nekat mencuri peralatan rumah tangga milik bos mereka sendiri. Dua tersangka, Budiono (25) dan Ahmad Dwi Yanto (25), ditangkap di Desa Biaung, Kecamatan Penebel setelah dicurigai oleh warga sekitar.

Aksi nekat kedua pemuda asal Jawa ini rupanya untuk mendapatkan uang agar bisa pulang kampung. Beberapa barang yang dicuri antara lain mesin jahit karung, tabung gas ukuran 14,6 kg, sepatu karet, batu asah, dan karung plastik. Semua barang tersebut berada di kandang ternak sapi milik bos mereka.

Kapolsek Penebel AKP Made Sutika menjelaskan, sebelum pencurian tersebut terungkap, pada hari Minggu (21/5/23), sekitar pukul 22.00 Wita, korban I Putu Yoga Peremerta diberitahu oleh saksi I Made Putra Jaya, bahwa tenaga buruh yang bekerja di kandang ternak sapinya ada masalah dan disarankan untuk mengeceknya. Selanjutnya korban menemui buruh tersebut yang bernama Budiono dan Ahmad Dwi Yanto yang saat itu sudah berada di depan garasi milik I Wayan Tika. Setelah ditanya awalnya mengatakan akan kabur dan berhenti bekerja di kandang sapi yang dikelola oleh korban dan oleh korban dikatakan agar bersabar sambil menunggu tenaga buruh yang baru datang. Kemudian I Wayan Tika memberitahu korban karena sebelumnya melihat buruh tersebut ada membuang barang di barat garasi I Wayan Tika.

Atas kecurigaan tersebut, kemudian korban melapor kepada pihak kepolisian dan selanjutnya bersama pihak kepolisian memeriksa ke tempat tersebut dan ditemukan satu buah mesin jahit karung merek Newlong, satu buah tabung gas 14,6 Kg, dua pasang sepatu karet, satu buah batu asah dan satu karung plastik. Selanjutnya diinterogasi dan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah milik korban yang diambil dari kandang terna sapi. Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Penebel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Motif pencurian mereka adalah untuk membeli tiket pulang ke Jawa, karena mereka baru bekerja dalam waktu singkat, salah satunya hanya lima hari. Saat ini, kedua tersangka masih berada dalam tahanan Polsek Penebel untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolsek, Selasa (23/5/23).

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 3.350.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo 56 KHUP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

wartawan
JIN
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.