Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Menyambung Biaya Hidup dan Sekolah, Ni Wayan Jeni Ari Tiap Hari Jualan ke Klungkung

Bali Tribune/ JUALANAN - Ni Wayan Jeni Ari saat jualan menawarkan dagangan buahnya.
balitribune.co.id | Semarapura - Siapa sangka gadis yang tergolong masih anak-anak ini harus rela saban hari keluar masuk kantoran di Klungkung, untuk menjajakan buah nangka. Gadis cilik yang masih duduk di Kelas I SMPN 3 Rendang, Karangasem ini, tampak begitu cerianya ketika barang dagangan buah nangkanya diborong oleh rekan-rekan wartawan yang biasa mangkal di ruang Perss Room Kantor Bupati Klungkung.
 
Seperti biasa Ni Wayan Jeni Ari (13 th) ditemui saat menjajakan barang dagangan buahnya, Senin (17/2), dengan lugas menuturkan mengapa dirinya sampai jualan jauh ke Kabupaten Klungkung setiap harinya. Salah seorang wartawan sempat mengorek asal usul serta mengapa sampai berjualan ke Klungkung, dengan lugas tanpa malu Ni Wayan Jeni Ari bertutur tentang kehidupannya. Dirinya terpaksa banting tulang berjualan mulai sejak kelas 5 SD, untuk meringankan beban orangtuanya. Disamping itu hasil dari berjualan ini juga dipakai untuk mencukupi kebutuhan dapur sehari hari keluarga, juga untuk bekal dirinya saat waktu belajar di sekolah. “Saya membeli nangka ini di kawasan Bukit Jambul, dan saya jual ke Klungkung,” terangnya gembira. 
 
Dirinya bercerita, bahwa saat ini dia bersekolah di SMPN 3 Rendang, Kelas I. Jeni Ari mengaku memiliki seorang adik bernama Ni Kadek Parwati (7), sementara ibunya hanya pergi menyabit rumput untuk makanan sapi peliharaannya dan selalu berada di rumah saja. Dari hasil berjualan buah nangka menurut Jeni Ari, omzet jualan nangkanya perhari berkisar Rp 200 ribu. Jam 3 sore sudah balik ke rumah, sedangkan jam 12 siang berangkat jualan ke Klungkung. “Saban hari menghabiskan 40 bungkus buah nangka, biasanya saya beli dengan harga Rp 60 ribu,” ujarnya. 
 
Ia menuturkan bahwa biasanya hari Sabtu libur jualan, karena banyak pegawai yang libur, dan dirinya membawa nangka biasanya sebanyak 40 bungkus. Ketika ditanya, mengapa tidak menjualnya ke Karangasem? Ni Wayan Jeni Ari berdalih bahwa jika berjualan ke Karangasem pasti rugi, karena di Karangasem banyak terdapat buah nangka. Karena itu dirinya berjualan saban hari ke Klungkung, biasanya menyasar Kantor Pemkab Klungkung, Kantor Polres Klungkung maupun ke RSU Bintang.
 
Namun yang menjadi tekadnya ketika ditanya adalah cita-citanya nanti jika sudah besar, bukannya ingin jadi dokter, Pegawai Negeri maupun pekerjaan priyayi lainnya, melainkan cita-citanya ingin jadi pedagang. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.