Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Nyawa, Motor Direlakan Masuk Jurang

Bali Tribune / EVAKUASI- Petgas dan warga evakuasi motor yang jatuh ke jurang, di Banjar Panglan, Pejeng, Senin (18/12).

balitribune.co.id | GianyarGerak sepontan bocah SMP asal Marga Bingung, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Senin (18/12) pagi, saat berkendara berpapasan dengan truk melon di jalan berjurang di Banjar Panglan, Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, motornya kesenggol dan terjatuh di bibir jurang. Ia bocah berusaha menghindar dan motornya jatuh ke jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter.

Ketut Sumantri, seorang warga yang menyaksikan kejadian itu mengungkapkan, bocah yang belum cukup umur untuk bermotor tersebut melintas dari arah timur. Di tikungan tajam berjurang itu, tidak waspada dengan kedatangan kendaraan dari arah berlawanan. Tanpa dinyana sebuah truk melon datang dari lawan arah sehingga  memakan haluan kekanan. Sang bocah yang terlanjur melaju akhirnya terpepet di bibir jurang. "Entah panik atau gimana, motornya terjatuh dan terseret ke jurang, syukurnya si bocah tidak ikut terseret," ungkapnya.

Atas kejadian itu dipastikan tidak ada korban jiwa. Namun  untuk mengevakuasi motor di dasar jurang, orang tua pemilik motor meminta bantuan ke petugas BPBD Gianyar. Hingga tim BPBD tiba di lokasi, suasana malah menjadi ramai, karena banyak pengguna jalan yang melintas berhenti lantaran penasaran. Proses evakuasi pun menjadi tontonan warga sehingga arus lalu lintas sempat tersendat.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Gianyar I Gusti Ngurah Dibya Presasta membenarkan pihaknya menerima permohoan bantuan evakuasi motor. Sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 3501 KAR milik Made Loleng asal Banjar Marga Bingung, Bedulu, Blahbatuh diketahui jatuh ke sungai di Banjar Panglan, Pejeng Kangin, Pejeng, Tampaksiring.

Pihaknya langsung menurunkan anggota TRC BPBD Gianyar beserta armada dan perlengkapan ke lokasi kejadian Untuk melakukan penanganan. Pukul 10.30 Wita, sudah berhasil dievakusi. "Tidak ada korban dalam kejadian ini. Namun korban diperkirakan menderita kerugian hingga lima juta rupiah," tukasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.