Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Demi Orang Tua, Maurice Cs Nekat Mencuri

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang memulai telekonferensi dari LP Kerobokan.
balitribune.co.id | Denpasar - Rasa tanggungjawab dan sayang kepada orang tua membuat Muarice Lenny Putra (49), kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus penggelapan pada tahun 1999 silam ini, kembali berulah dengan mencuri sejumlah barang bernilai ratusan juta rupiah di tempatnya bekerja di PT MIC yang terletak di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan. Dia beralasan nekat mencuri karena butuh uang untuk membiayai pengobatan orangtuanya. 
 
Dalam aksinya, Maurace bekerja sama dengan dua rekannya, Atis Tuang Sabarua (31),dan Paulus Lupuitiku (33), yang juga bekerja di tempat tersebut. Kini, ketiganya tengah menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam tuntutan Jaksa I Gusti Lanang Sudnyana yang diajukan kepada majelis hakim diketuai Dewa Budi Wadsara, menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHP. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa (I) Maurice Lenny Putra dengan pidana penjara selama 3  tahun dan untuk terdakwa (II) Atis Tuang Sabarua dan terdakwa (III) Paulus Lupuituku dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa Lanang dalam sidang virtual pada Selasa (4/5). 
 
Ada beberapa hal yang jadikan sebagai pertimbangan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan pidana tersebut. " Hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban (dalam hal ini PT. MIC), dan khusus untuk terdakwa I pernah dihukum," kata Jaksa Lanang. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. 
 
Dalam pembelaan lisannya, para terdakwa mengaku menyesal standar orang yang merasa bersalah sekaligus alasannya masing-masing. "Intinya kalian semua menyesal yah, tapi janji untuk tidak mengulangi lagi yah. Nanti kalau diulangi akan dihukum tinggi," kata Hakim Budi. 
 
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/5) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. 
 
Berdasarkan berkas tuntutan Jaksa Lanang, para terdakwa ini sudah beraksi berkali-kali sepanjang bulan Januari 2021 lalu. 
 
Ada pun rincian barang yang mencuri yakni Kabel Supreme NYM 2x2.5 sepanjang 200 meter, kabel Supreme NYM 3x2.5 sepanjang 75 meter, kabel Supreme NYM 2x1.5 sepanjang 100 meter Kabel Supreme 3x1.5 sepanjang 100 meter, Selenoid ACSO dia. 1 sebanyak 4 Pcs, Selenoid ACSO dia. 1 ½ sebanyak 1 Pcs, Selenoid ADE 1” with bypass sebanyak 1 Pcs, Ball valve MIC Automatic Safety dia.1/4sebanyak 248 Pcs, Ball valve KITZ dia.1 sebanyak 27 Pcs, Ball valve KITZ dia ½ sebanyak 17 Pcs, Elbow Las Sch 40 dia 1 ¼ sebanyak 40 Pcs, Reducer Las SCHHH. 40 dia. 2x111/2 sebanyak 5 Pcs, Tee Las SCH.40 dia. 2x1/2sebanyak 5 Pcs, Supporting siku sebanyak 6 Pcs, Sopporting UNP dia. 1 ½ sebanyak 80 Pcs, Incian Valve dia. 1sebanyak 20 Pcs dan Incian valve dia. 2 sebanyak 10 Pcs. 
 
Barang berupa rol kabel dan potongan besi itu kemudian terdakwa I jual kepada pembeli  dengan harga Rp 2.300.000. Hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada terdakwa II (Atis) Rp285.000, dan terdakwa III (Paulus) mendapat Rp170.000. Sedangkan sisanya, terdakwa I  pergunakan untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
"Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, pihak PT MIC mengalami kerugian sebesar Rp282.969.000," kata Jaksa Lanang dalam dakwaannya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Makan Bergizi Gratis (MBG) Bukan Sekadar Pangan, Tapi Strategi Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Denpasar - Program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang digulirkan pemerintah sejak awal 2025 terus mengalami penyempurnaan. Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardani, SE., MM., M.Kes.,  menegaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi agar implementasinya semakin optimal dan merata di seluruh daerah, termasuk Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelayanan KB Serentak di TPMB Putu Agustini, Kolaborasi BKKBN dan IBI Hadirkan Pelayanan KB Berkualitas di Tingkat Komunitas

balitribune.co.id | Singaraja - Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke-75 Tahun 2026 di Provinsi Bali dipusatkan di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) Putu Agustini, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Kamis (30/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.