Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denda Masker, Pol PP Kantongi Rp 2,4 Juta

Bali Tribune/ MEREKAP - Satpol PP Gianyar merekap pelanggaran masker.
Balitribune.co.id | Gianyar - Dua bulan penertiban masker dilaksanakan aparat Pol PP Gianyar bersama instansi terkait, rupanya tidak banyak uang denda yang terkumpul. Dari operasi mulai awal September 2020 lalu, sanksi denda Rp 100 ribu kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya terkumpul Rp 2,4 juta.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, Kamis (5/11), mengungkapkan,  selama operasi ini pihaknya menjaring 26 orang pelanggar tidak mengenakan masker. Dari jumlah ini, 2 orang   belum membayar padahal KTP atau SIM sudah ditahan sebagai jaminan. Sedangkan uang hasil denda yang sudah di kumpulkan sudah disetorkan ke kas daerah, "Kami sudah menyetorkan yang uang denda tersebut ke kas daerah," katanya.
 
Watha mengakui hingga kini masih menemukan banyak masyarakat yang masih salah dalam penggunaan masker seperti menggunakan masker di dagu. Pihaknya setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Diharapkan masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.