Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dendy Astra Wijaya Hadiri Karya Pitra Yadnya dan Atma Wedana di Desa Adat Selat

PITRA YADNYA
Bali Tribune / PITRA YADNYA - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya saat mendampingi Bupati Adi Arnawa menghadiri Upacara Pitra Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Selat, di Lapangan Serbaguna Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Minggu (6/4)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung yang diwakili anggota DPRD I Putu Dendy Astra Wijaya menghadiri Upacara Pitra Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Selat, Minggu (6/4) di Lapangan Serbaguna Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Turut hadir dalam acara itu Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Kadis Dukcapil Badung AA. Ngurah Arimbawa, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa serta unsur tripika Kecamatan Abiansemal, Perbekel Desa Selat I Made Semawan, Bendesa Adat Selat Ida Bagus Made Anom, Manggala Dinas dan Adat, Desa Adat Selat. Sebagai wujud sradha bhakti Ketua DPRD Badung menyerahkan bantuan sebesar Rp 5 juta dan Dendy Astra Wijaya sebesar Rp 5 juta.

Dalam kesempatan tersebut Dendy Astra Wijaya memberi apresiasi dan mendukung pelaksanaan upacara ini. Politisi asal Sangeh ini juga memuji semangat gotong royong masyarakat Desa Adat Selat dalam melaksanaan karya Pitra Yadnya dan Atma Wedana secara bersama-sama. Ia juga melihat bahwa kekompakan masyarakat sangat luar biasa, dan berpesan agar kekompakan selalu terjaga.

Sementara itu Perbekel Desa Selat I Made Semawan mewakili masyarakat Desa Adat Selat mengatakan bahwa Upacara Pitra Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Selat yang diikuti 14 orang. Dijelaskan, untuk biaya berasal dari swadaya dari keluarga yang mengikuti karya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.