Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dengan HAKI Hindari Perajin sebagai Tukang Sample

Bali Tribune/Bupati Gianyar I Made Mahayastra.


balitribune.co.id | Gianyar - Beribu design kerajinan yang kini telah mendunia, senyatanya di berasal dari tangan kreatif pengerajin dan seniman Gianyar. Namun sayang, karena hak cipta atas  karya tidak didaftarkan, banyak persamaan produk terdaftar  di negara lain dengan kemampuan produksi massal yang modern. Menghindari pencaplokan hak cipta in disikapi dengan pembukaan Gerai Haki dengan pola pelayanan aktif. 
 
Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Senin (18/4/2022), mungungkapkan, sebagai langkah awal mementum HUT Kora Gianyar, Pemkab Gianyar menyerahkan surat keputusan  tentang kandidat hak kekayaan intelektual ( Haki). Seniman ataupun pengerajin yang diberikan tersebar di tujuh kecamatan. "Ada 20.000 seniman dan perajin di Gianyar  yang belum  mendaftarkan hasil karyanya pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Atas kondisi ini, Pemkab Gianyar memfasilitasi sertifikat HAKI kepada seniman dan perajin yang ada di Gianyar," ungkapnya.
 
Bupati pun menyayangkan, banyak hasil karya warga Gianyar yang belum terdaftar dan hal ini mudah ditiru dan dikembangkan oleh daerah lain bahkan sampai di negara lain.  Teelebih lagi, hak ciptanya juga dikantongi. Padahal, sebutnya, seniman Gianyar mampu mengolah kayu, limbah dan lainnya menjadi hasil kerajinan. "Kan sayang,  karya ini belum terdaftar di HAKI, sehingga Pemkab Gianyar mengambil kebijakan memfasilitasi untuk mendapatkan HAKI dan di Gianyar dengan penghargaan Dharma Raksita," terang Mahayastra.
 
Dikatakan Mahayastra, seperti halnya kerajinan perak di Celuk, dengan mudah hasil karya dibuat dengan mesin, sehingga kuantitas produksi sangat banyak. Dalam hal tersebut, karena tidak memiliki HAKI, maka karya tersebut diklaim karya negara luar. "Persoalannya, seniman dan perajin tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan HAKI, sehingga pemerintah memfasilitasi," terangnya.
 
Untuk pemberian perdana, diberikan kepada tujuh seniman, satu kecamatan mewakili satu seniman atau perajin. Selanjutnya pemberian HAKI akan dilakukan secara berkala. Tujuh seniman itu adalah I Wayan Darya, Agus Teja Santosa, Made Santun, Gusti Ngurah Arya Udianata, Dewa Rai Budiasa, Arya Semadi, Nyoman Manda.
wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.