balitribune.co.id I Denpasar - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, tercatat puluhan warga Kota Denpasar memilih untuk mengubah status kolom agama pada KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi penghayat kepercayaan.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, hingga saat ini sebanyak 41 warga telah resmi mencatatkan status sebagai penganut "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Luh Putu Dessy Wijayanti, merinci sebaran penganut aliran kepercayaan tersebut di empat kecamatan yakni di Denpasar Selatan sebanyak 27 orang (20 laki-laki, 7 perempuan), Denpasar Utara 10 orang (2 laki-laki, 8 perempuan), Denpasar Timur 3 orang (2 laki-laki, 1 perempuan), dan Denpasar Barat tercatat 1 orang (laki-laki).
"Dalam KTP-el dan KK, kolom agama hanya dituliskan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa' tanpa menyebutkan aliran spesifik yang dianut. Data ini kami terima langsung dari pusat," terang Dessy, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, syarat utama bagi warga yang ingin melakukan perubahan ini adalah membawa KK, KTP-el lama, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan dari pemuka kepercayaan. Selain itu, organisasi penghayat yang menaungi harus sudah terdaftar resmi dan memiliki izin dari pemerintah.