Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar “Menghitam”, Penyekatan Perbatasan Semakin Ketat

Bali Tribune/ BATU BULAN - Penyekatan di Batubulan, Sukawati semakin ketat

balitribune.co.id | Gianyar  - Angapan operasi penyekatan sejak PPKM Dadurat diberlakukan hanya sekedar formalitas, semakin terbantahkan. Seblaiknya, semakin hari, pemeriksaan aparat Gabungan Polisi, TNI, Pol PP dan instansi terkait lainnya, khususnya di perbatasan Gianyar semakin ketat. Terlebih  di Batubulan, Sukawati, lantaran  Zona Denpasar menghitam,  pengguna jalan yang melintas dipastikan  memiliki tujuan yang jelas serta sudah mengantong sertifkat vaksin.
 
 Penumpukan kendaraan pun tidak terhindarkan di areal penyekatan Batubulan, Sukawati, Kamis (8/7).   Operasi penyekatan dilakukan mulai pukul 06.30 Wita. Arus lalintas diarahkan dari Jalan Raya Batubulan Ke Timur, Menuju Jalan Pudak, Keselatan Belok kiri di Jalan Dewi Candra, sebelum akhirnya menuju Denpasar. Sejumlah petugas gabungan, dari polsek Sukawati, TNI dan Pol PP menghentikan  satu persatu pengendara motor  untuk dimintai menunjukan surat keterangan terkait maksud dan tujuan ke Denpasar. Warga  yang tidak memiliki tujuan yang esensial serta tidak megantongi sertifikat sudah menjalani vaksin, tidak bisa berdalih lagi kecuali  balik arah.
 
Pihak kepolisian yang tidak ingin kecolongan pun sangat detail menanyai pengendara. Sejumlah pengendara bahkan langsung diminta balik arah karena tidak mampu menunjukan surat keterangan yang dimaksudkan. Akibatnya penumpukan kendaraan pun tidak bisa dihindari.
 
Kendati Penyekatan dilakukan sangat ketat. Namun rasa humanis dari para petugas tetap dikedepankan. Sejumlah pengendara tertentu yang akan ke Denpasar tetap diberikan melintas. "Ada beberapa pengendara kami bisa toleransi, lantaran urgent, seperti pegawai bank, petugas kesehatan dirumah sakit, bahkan pedagang canang, kalau tidak stop nanti keburu layu, kasian juga itu," jelas,  Kasatgas IV Ops Amanusa II Polres Gianyar, Kompol I Ketut Suartika.
 
Ditegaskanya, pengendara yang diminta putar Balik adalah mereka yang tidak jelas maksud dan tujuannya ke Denpasar.  "Yang kita mintai disini adalah sertifikat vaksin, atau hasil swab antigen dan ktp serta surat keterangan. Jika tidak begitu penting ke kota, kita arahkan mereka untuk balik kanan," ujarnya.
 
Penyekatan ini dilakukan tidak hanya pagi hari tetapi juga pada malam hari mulai pukul 20.00 Wita. Pada pagi hari dilakukan mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita dan pada malam hari pukul 20.00 sampai pukul 23.00. "kami ini membantu agar situasi cepat pulih, Karena apa, saat ini Denpasar sudah zona hitam, maka kami diintruksikan keluar masuk Denpasar di perketat," jelasnya.
 
Pihaknya mengerahkan 35 petugas ditambah sipur dan satpol pp. Mengingat banyak pengendara yang tidak hanya dari Gianyar tetapi juga dar kabupaten lain. "Untuk saat ini pasukan mencukupi, kendaraan banyak ini karena bukan dari Gianyar tapi juga kabupaten lainya," pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.