Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Mulai Imunisasi PCV Gratis bagi 5.713 Anak

Bali Tribune/ IMUNISASI- Suasana hari perdana imunisasi PCV gratis bagi bayi di Kota Denpasar, Senin (12/9/2022).



balitribune.co.id | Denpasar - Proses imunisasi Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) gratis mulai dilaksanakan di Bali sejak Senin dengan Denpasar target penerimanya sebanyak 5.713 anak, kata PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti.

"Kita mulai hari ini dengan target 5.713 anak. Hari perdana sudah bisa melayani dan ini sudah ada lima puskesmas yang bisa. Untuk besok 11 puskesmas sudah bisa melayani," kata Tri Indarti di Denpasar, Senin.

Dikutip dari Antara, pada hari perdananya, imunisasi PCV di Kota Denpasar digelar di Puskesmas I Denpasar Selatan, Puskesmas II Denpasar Barat, Puskesmas II Denpasar Selatan, Puskesmas III Denpasar Selatan dan Puskesmas IV Denpasar Selatan, dengan total penerima adalah lima bayi.

Terkait informasi kepada masyarakat, pihaknya menyampaikan bahwa puskesmas telah melakukan sosialisasi melalui posyandu dan rapat koordinasi, dan proses ini harus dilakukan terus menerus.

Untuk persyaratannya, imunisasi PCV gratis diberikan kepada anak yang lahir per 1 Juni 2022 dengan dosis pertama diberikan saat usianya telah dua bulan, dosis kedua saat berusia tiga bulan dan dosis ketiga saat berusia 12 bulan.

"Prosesnya cukup datang langsung ke puskesmas dengan membawa KTP dan balitanya kemudian buku pink atau kartu imunisasi dan kartu KK," ujar Tri kepada media.

Tri mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program pemerintah gratis ini untuk mencegah pneumonia infeksi paru-paru pada bayi.

Di luar program imunisasi PCV gratis ini, orang tua yang ingin memberi imunisasi terhadap anaknya untuk mencegah pneumonia harus membayar secara mandiri sekitar Rp2,5 juta -Rp3 juta untuk tiga kali suntikannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom menyampaikan bahwa target pemberian imunisasi PCV kepada anak di Bali berjumlah 21.872 bayi. Di mana tahun ini program imunisasi anak ditetapkan jumlahnya menjadi 14 imunisasi.

wartawan
HAN
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.