Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Raih Nilai Tertinggi Program Gerakan Menuju 100 Smart City 2020

Bali Tribune/ Dharma Negara Alaya, salah satu program unggulan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan smart society.


balitribune.co.id | Denpasar  - Setelah di tahun sebelumnya sukses menembus tiga besar, prestasi gemilang kembali ditorehkan Kota Denpasar. Kali ini, ibu kota Provinsi Bali ini sukses meraih nilai tertinggi dalam Program Gerakan Menuju 100 Smart City Tahun 2020 dengan capaian nilai 3,48. 
 
Kadis Kominfo Kota Denpasar, I Dewa Made Agung saat dikonfirmasi Kamis (27/5) menjelaskan, penetapan Kota Denpasar sebagai peringkat tertinggi dalam Program Gerakan Menuju 100 Smart City Tahun 2020 tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 883 /DJAI/AI.01.02/12/2020.  
 
Dimana, lanjut Dewa Agung, dari hasil Evaluasi Smart City, Kota Denpasar dan Kota Surakarta menduduki peringkat tertinggi dengan sama-sama mendapatkan nilai 3,48. Disusul Kota Sleman (3,47), Kota Yogyakarta (3,45), Kabupaten Batang (3,44), Kota Cimahi (3,42), Kota Pekalongan (3,42), Kota Bandung (3,34) dan Kabupaten Bojonegoro (3,23).
 
“Evaluasi dilaksanakan secara Daring pada tanggal 23 sampai 27 Nopember 2020 yang diikuti oleh 75 Kabupaten/Kota yang terpilih pada Program Gerakan Menuju 100 Smart City 2017-2018, dan di tahun 2020 Kota Denpasar menjadi yang terbaik,” ujarnya.
 
Dikatakan Dewa Agung, Kota Denpasar dalam evaluasi Smart City mengangkat Inovasi Program Percepatan (Quick Wins). Pertama yakni Smart Heritage Market Pasar Badung, Denpasar Festival ke-13 secara Daring mewakili Smart Economy. Kedua, Taring Dukcapil, Portal Desa Kelurahan e-Sewakadarma, Portal ASN Denpasar Integrated Virtual Office System (DIVOS) dan Pengaduan Online PRO Denpasar mewakili Smart e-Government. Ketiga, Kawasan Gajah Mada Heritage, Story Telling Tukad Badung mewakili Smart Branding.
 
Selanjutnya yang keempat, Layanan Damakesmas, Sistem Kegawatdaruratan Terintegrasi Cal Center 112 mewakili Smart Living. Kelima, Dharmanegara Alaya (DNA), Rumah Berdaya mewakili Smart Society. Dan yang terakhr yakni Sidarling, Revitalisasi Sungai (Tukad) Badung dan Tukad Bindu mewakili Smart Environment.
 
Sementara itu, untuk penilaian evaluasi didasarkan atas 5 dimensi utama. Yakni Baseline, Output, Outcome, Impact, dan Program Percepatan atau Quick Win. Selain itu, untuk diketahui bahwa sebelumnya, di tahun 2019 Denpasar menduduki peringkat 3 dengan nilai 3,42 dibawah Kota Bandung (3,62) dan Kota Semarang (3,53).
 
“Tentu kami sangat bersyukur di Tahun 2020 Kota Denpasar sukses menjadi yang terbaik, hal ini tentu akan menjadi cambuk bagi kita bersama untuk senantiasa terus berinovasi, serta memastikan inovasi yang diterapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Denpasar,”jelasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.