Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Denpasar Tak Akan Perketat Pintu Masuk saat PSBB Jawa-Bali

Bali Tribune/ Pawai Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-39 digelar di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali, Sabtu (10/6/2017).
Balitribune.co.id | Denpasar -  Pemkot Denpasar tidak akan memperketat pintu masuk dari luar daerah saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari mendatang.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan tak ada instruksi pengetatan pintu masuk dalam PPKM yang dikehendaki pemerintah pusat.
 
"Dalam instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk," kata I Dewa Gede Rai, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
 
 Dia mengatakan Kota Denpasar tidak akan mengetatkan pintu masuk saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diterapkan di wilayahnya pada 2020 lalu.
 
Pemkot Denpasar, lanjutnya, saat ini sedang menyusun surat edaran yang isinya tak jauh beda dengan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020.
 
Namun, kata dia, ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yaitu terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Dari yang awalnya tutup pukul 21.00 WITA, akan menjadi pukul 20.00 WITA.
 
"Sementara jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya," kata Dewa Rai. 
 
Setelah surat edaran rampung, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
 
.Sanksi bagi pelanggar, kata Dewa Rai, masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
 
Pelanggar akan didenda Rp100 ribu. Selain itu juga ada sanksi pembinaan dan sanksi administrasi.
 
Sedangkan pusat perbelanjaan dan tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi, penutupan, hingga pencabutan izin kalau membandel.
 
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid tes antigen dengan hasil negatif.
wartawan
Hans Itta
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.